Pengaruh Narkoba, Pemuda di Palembang Nekat Coba Bunuh Ibu Kandungnya

Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana didampingi Kanit Reskrim, IPTU Apriansyah, saat mengelar konferensi pers di Mapolsek IB I Palembang, Kamis (15/06/2023).

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Anak durhaka peribahasa ini yang pas dijuluki oleh M Merpal Satria Pratama (18) ia nekat menusuk ibu kandungnya sendiri Marlina (47).

Aksi penusukan tersebut terjadi
pada Rabu malam (14/6/23) sekitar pukul 19 : 00 WIB di Jalan Sultan M Masyur Kecamatan Ilir Barat I Palembang, korban pun mengalami luka tusukan oleh pelaku dengan obeng di lengan sebelah kanan.

Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana didampingi Kanit Reskrim, IPTU Apriansyah mengatakan pihaknya membenarkan telah mengamankan pelaku penusukan terhadap ibu kandungnya sendiri.

“Pelaku sudah kita amankan, karena berusaha mencoba hendak membunuh ibu kandungnya sendiri lantaran tidak setuju kalau orang tuanya menikah lagi,” ujar Kompol Ginanjar kepada indodaily.co, pada Kamis (15/06/2023).

Dikatakan Kompol Ginanjar, bahwa pelaku juga pernah diamakan oleh anggota Satreskrim IB I Palembang, pada dua bulan yang lalu. Namun, ibunya tidak mau membuat laporan sehingga bersangkutan di pulangkan.

Namun, pada aksi keduanya pelaku mengulangi perbuatannya lagi dan kembali ditangkap, dan pihak orang tuanya meminta agar di serahkan ke Dinas sosial (Dinsos) Palembang.

“Jadi tersangka sudah tiga kali mencoba membunuh ibu kandungnya sendiri, sebelumnya ibu tak mau anaknya ditahan. Namun ketiga kali ibunya sendiri membuat laporan ke polisian,” ucap Ginanjar saat press Release di Mapolsek Ilir Barat 1 Palembang Kamis (15/6/2023).

Masih dikatakan kapolsek, saat kejadian penusukan tersebut tersangka ini dalam kondisi pengaruh narkoba. Sehingga nekat melakukan aksi penusukan terhadap ibu kandungnya.

Berawal, tersangka meminta uang kepada ibu kandungnya, namun uang yang di minta tidak ada ia pun marah lalu mencekik korban. Kemudian mengambil obeng lalu menusuk mengenai lengan kanan korban.

“Saat ini korban mengalami trauma berat setelah di tusuk dan cekik oleh tersangka. Tersangka juga dalam pengaruh narkoba,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka kita kenakan pasal 351 ancaman hukuman diatas dua tahun penjara.

Pos terkait