INDODAILY.CO, KAYUAGUNG — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial Mz (40) di Desa Muara Batun Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Jumat (27/01/2023) pagi.
Kepala BNNK OKI, AKBP H. Gendi Marzanto mengatakan, pihaknya bersama BNNP Sumsel berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar sabu di Kecamatan Jejawi dan sempat berseteru dengan warga sekitar di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Sempat ada perlawanan dari warga sekitar, dengan cara menghalangi petugas pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku Mz,” ujar AKBP Gendi kepada indodaily.co, Jumat (27/01/2023).
AKBP Gendi menyebut, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan sebanyak lima paket kecil berisi sabu seberat 4,10 Gram sisa hasil penjualan, 1 timbangan digital dan seperangkat alat hisap sabu di kamar pelaku.
“Kami berhasil meringkus pelaku, pada Jumat 27 Januari 2023 pagi, sekira pukul 09:00 WIB. Saat pelaku sedang tertidur,” ungkapnya.
Menurut AKBP Gendi, saat ini pihaknya juga telah bekerjasama dengan pihak Polres OKI dan sedang mendalami keterkaitan terhadap pelaku lain.
“Kita akan mendalami keterangan pelaku Mz terkait jaringan narkoba ini. Atas ulahnya pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun hukuman penjara,” tukasnya.