JAKARTA – Layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Layanan ini menerapkan standar waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari kerja setelah pengukuran. Implementasi layanan tersebut telah diuji coba sejak Juli 2025.
“Dari transformasi layanan Pengukuran Terjadwal itu tentunya banyak perubahan terjadi, baik dari segi internal BPN, seperti petugas ukur kami, maupun masyarakat dalam hal ini pemohon. Masyarakat juga harus siap dengan berkas yang lengkap,” ujar Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Senin (12/10/2026).
Virgo menjelaskan, melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat memilih jadwal pengukuran yang tersedia sesuai dengan waktu yang dimiliki. Di sisi lain, layanan ini juga mendorong efektivitas kerja petugas ukur. Dalam pelaksanaannya, petugas ukur menangani satu berkas pengukuran beserta pemetaannya setiap hari, dengan target penyelesaian sesuai standar waktu layanan.
“Itu idenya layanan Pengukuran Terjadwal, simpul pekerjaannya kita perpendek. Dulu ada surat tugas dari kepala seksi pengukuran ke pelaksana, lalu ke juru ukur. Juru ukur mengerjakan, lalu yang memetakan petugas pemetaan. Panjanglah. Kalau sekarang, simpulnya saya buat dua saja, petugas ukur sekaligus pemetaan,” terang Virgo.
Selain membenahi alur kerja petugas ukur, Dirjen SPPR mengimbau masyarakat untuk memastikan kesiapan bidang tanah sebelum jadwal pengukuran. Persiapan tersebut antara lain memastikan batas-batas bidang tanah telah ditandai dengan pagar atau patok serta tidak terdapat permasalahan lain yang dapat menghambat proses pengukuran.
Kesiapan tersebut juga dituangkan dalam surat pernyataan yang dijelaskan oleh petugas loket dan ditandatangani pemohon saat menyerahkan berkas serta memilih jadwal pengukuran di Kantah.
“Kita juga berusaha edukasi pemohon. Kita sediakan surat pernyataan yang akan dijelaskan oleh petugas loket. Kalau misal petugas ukur kita datang kemudian ternyata tetangganya tidak setuju dengan batasnya, kita tutup ya berkasnya. Atau misalnya setelah kita petakan ternyata masuk ke kawasan hutan, atau masuk aset Barang Milik Negara (BMN), kita tutup ya,” jelas Dirjen SPPR.
Transformasi layanan pertanahan ini juga didukung pembenahan sumber daya manusia, termasuk petugas loket yang menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Petugas loket berperan penting untuk memastikan pemohon memahami mekanisme Pengukuran Terjadwal dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum menentukan jadwal pengukuran.
Menurut Virgo, petugas loket tidak hanya bertugas menerima berkas, tetapi juga harus membacakan atau menjelaskan isi surat pernyataan kepada pemohon. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami kesiapan yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan. Apabila kondisi bidang tanah atau persyaratan belum terpenuhi, pemohon dapat melengkapi terlebih dahulu sehingga potensi tunggakan dalam proses layanan dapat diminimalkan.
“Petugas loket harus membacakan atau menjelaskan surat pernyataan yang tadi saya sebut. Supaya apa? Supaya pemohon itu sadar. Jadi banyak orang pemohon yang biasanya selama ini berkas-berkas belum lengkap, di lapangannya belum siap, dia masukin. Itu bakal jadi tunggakan. Nah sekarang banyak pemohon di beberapa tempat setelah dijelaskan oleh petugas loket, akhirnya banyak yang berusaha melengkapi dan memastikan kelengkapan berkas mereka. Jadi juga ada edukasi ke masyarakat, bahwa mereka kalau daftar ya harus siap,” pungkas Virgo. (*)






















