Penimbun Minyak Solar, di Ganjar Hukuman Selama 11 Bulan

Foto: ilustrasi
Foto: ilustrasi

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Penimbun BBM Bersubsidi berjenis minyak solar, terdakwa Ahmad Rizal hanya dijatukan hukuman dengan pidana penjara 11 bulan,putusan diketahui dalam sidang Yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/2/2023)

Dalam Amar Putusan, majelis Hakim Paul Marpaung SH MH, Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ahmad Rizal secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalagunaan Pengakutan BBM Bersubsidi

“”Sebagaimana diatur Dan diacam dalam pasal 55 UU no 22 tahun 2021 tentang migas Jo UU No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Karya

Mengadili Dan Menjatukan terhadap terdakwa Ahmad Rizal, dengan pidana penjara selama 11 bulan Dan denda Rp 10 juta Subsider 3 bulan”Tegas Hakim saat di Persidangan

Untuk diketahui bahwa sebelumnya terdak terdakwa Ahmad Rizal dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH, dengan pidana penjara selama 1 tahun Denda Rp 10 juta Subsider 3 bulan

Diberitahukan dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula saat tim anggota unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang mendapat informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa di daerah SPBU Sei Buah sering terjadi kelangkaan BBM jenis solar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekira pukul 15.00 wib para saksi melakukan penyelidikan SPBU yang beralamat di Jalan RE Martha Dinata Kel. Sei Buah Kec. IT-II Palembang.

kemudian,tim melihat 1 unit mobil merek Toyota Innova warna hitam dengan nopol BG 1682 BH yang mencurigakan sedang mengantri untuk melakukan pengisian bahan bakar.

Selanjutnaya,tim langsung mendekati dan melihat pada bagian tengah terdapat Tedmon, kemudian terdakwa dan kendaraan tersebut diminta oleh para saksi untuk keluar dari antrian.

setelah dilakukan pengecekan terhadap mobil Toyota Innova tersebut didapati bahan bakar jenis solar sebanyak +/- 50 liter yang dimasukkan dalam Tedmon ukuran 1000 liter.

Bahwa pada saat diinterogasi, terdakwa mengaku membeli bahan bakar tersebut menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam nopol miliknya dan membeli di SPBU yang beralamat di Jalan RE Martha Dinata Kel. Sei Buah Kec. IT-II Palembang yang rencananya akan terdakwa jual kembali.Berikut barang bukti terdakwa Dan barang bukti langsung diamakan Polrestabes Palembang untuk di proses lebih lanjut. (Hsyah)

Pos terkait