INDODAILY.CO, PALEMBANG – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama terdakwa Nyimas Azizah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana Penjara Selama 3 tahun 3 bulan Yang digelar di pengadilan negeri (PN) Palembang Kamis (24/11/2022)
Dihadapan majelis hakim Sahlan Efendi SH MH, melalui sambungan teleconference Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Satrio SH membacakan tuntutannya
Dalam tuntuntutanya, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa Nyimas Azizah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan kesatu melanggar pasal 378 KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nyimas Azizah selama 3 tahun 3 bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU Satrio saat membacakan tuntutan.
Setelah mendengarkan tuntutan dari penuntut umum, terdakwa Nyimas Azizah melalui penasehat hukumnya dari Posbakum PN Palembang akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan digelar pekan depan.
Dalam dakwaan JPU bahwa Terdakwa Nyimas Azizah terlibat dalam perkara kasus penipuan renovasi venue dayung dan venue sepatu roda serta venue panjat tebing yang berada di komplek Gedung Olahraga (GOR) Jakabaring dengan nilai proyek Rp.19.500.000.000 (Hsyah)