Penyelesaian Masalah Kemanusiaan Eks Pejuang Timtim Melalui Program Redistribusi Tanah

KUPANG – Program Redistribusi Tanah bagi warga eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang yang dilaksanakan pada 2023 menjadi wujud nyata penyelesaian masalah kemanusiaan yang telah berlangsung hampir tiga dekade.

Melalui program ini, pembangunan rumah bagi warga eks pejuang Timtim dapat direalisasikan. Dengan tersedianya hunian yang layak, berbagai persoalan sosial yang selama ini dialami warga secara bertahap mulai teratasi. Pada titik ini, warga eks pejuang Timtim memiliki kesempatan untuk memulai kehidupan baru yang lebih layak dan berkeadilan.

“Program ini pada dasarnya merupakan upaya memberikan solusi atas permasalahan kemanusiaan yang telah berlangsung selama 27 tahun. Ini adalah salah satu solusi. Saudara-saudara kita warga eks pejuang Timtim diberikan hak dan identitas untuk memiliki tempat hunian atau rumah yang layak,” ujar Bupati Kupang, Yosef Lede, saat diwawancarai terkait pelaksanaan program yang merupakan bagian dari Reforma Agraria inisiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor Bupati Kupang, Senin (29/12/2025).

Menurut Yosef Lede, Program Redistribusi Tanah ini diperuntukkan bagi warga eks pejuang Timtim yang selama ini masih tinggal di lokasi penampungan atau menempati lahan milik pemerintah, TNI, maupun warga setempat.

“Sebagai Pemerintah Kabupaten Kupang, kami merasa bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Presiden serta Kementerian ATR/BPN. Pembangunan 2.100 unit rumah ini menjadi salah satu solusi agar warga eks Timtim memperoleh hunian yang layak dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Sertipikat hasil Redistribusi Tanah beserta bangunan rumah diserahkan secara bertahap. Hingga saat ini, jumlah sertipikat dan unit rumah yang telah diserahkan mencapai 1.904 dari total 2.100 unit.

“Penyerahan tidak dilakukan sekaligus karena berdasarkan kondisi di lapangan, terdapat beberapa rumah yang mengalami kerusakan akibat pergeseran tanah dan hujan sehingga perlu diperbaiki terlebih dahulu. Rumah ini harus menjadi solusi, bukan justru menimbulkan persoalan baru,” jelas Yosef Lede.

Pembagian rumah dilakukan secara proporsional, yakni 60 persen untuk warga eks pejuang Timtim dan 40 persen untuk warga lokal. Hal ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi masyarakat yang telah menghibahkan tanahnya.

“Rumah bagi warga eks pejuang Timtim memang menjadi prioritas. Namun, karena tanah yang digunakan berasal dari milik warga lokal, maka disepakati sebagian rumah juga diberikan kepada warga setempat yang belum memiliki tempat tinggal,” tambahnya.

Program redistribusi tanah dan penyediaan rumah bagi warga eks pejuang Timtim ini menjadi langkah bersejarah yang belum pernah terjadi sebelumnya di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, yang menjadi saksi dalam proses panjang penyelesaian persoalan ini, menjelaskan bahwa saat warga eks Timtim memilih bergabung dengan Indonesia, mereka tidak memiliki lahan untuk tempat tinggal sehingga harus mengokupasi berbagai lokasi, baik yang layak maupun tidak layak huni.

“Mereka memilih bergabung dengan Indonesia. Namun, saat itu mereka tidak memiliki tempat tinggal. Akhirnya mereka mengokupasi berbagai lokasi yang bisa ditempati, baik yang layak maupun tidak layak,” tutur Fransiska Vivi Ganggas mengenang masa lalu.

Ia menjelaskan bahwa lokasi Program Redistribusi Tanah di Kabupaten Kupang merupakan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dan selanjutnya menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Melalui kerja sama Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Kupang, tanah tersebut kemudian dibagikan kepada 2.100 keluarga penerima manfaat.

“Ini merupakan satu paket, yakni tanah dan rumah. Satu-satunya yang pernah terjadi adalah di sini, tanah dan rumah untuk 2.100 warga lengkap dengan sertipikatnya. Tanah, rumah, dan sertipikat menjadi satu kesatuan. Ini baru pertama kali terjadi sepanjang NTT berdiri sejak mereka menjadi warga Indonesia,” ungkapnya.

Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT berharap paket lengkap berupa tanah, rumah, dan sertipikat tersebut dapat menjadi fondasi yang kuat bagi warga eks pejuang Timtim untuk membangun kehidupan yang lebih baik, stabil, dan berkelanjutan di tempat tinggal baru mereka. (*)

Pos terkait