Penyidik Polrestabes Palembang Tetapkan Sakim Nanda Sebagai Tersangka, Ada Apa?

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol M Ngajib. Foto: Istimewa

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Sakim Nanda Budisetiawan Homandala (56), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, terkait dugaan tindak pidana penipuan, Senin (28/03/2022).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat di wawancarai diruang kerjanya, pada Senin (28/3/2022) siang.

“Dari hasil pemeriksaan, bukti yang cukup, terlapor S ditetapkan sebagai tersangka, tentang tindak pidana Penipuan, berupa bidang tanah, yang ternyata tanah tersebut bukan milik daripada tersangka. Pelapor mengalami kerugian dengan total kurang lebih 19 Miliar, dan terdapat 7 laporan polisi terhadap tersangka,” ujar Kombes Pol M Ngajib kepada sejumlah awak media.

Diberitakan sebelumnya, terlapor Sakim Nanda Budisetiawan Homandala (56), warga jalan Residen A Rozak, Komplek PHDM V, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni Palembang, di tahan pihak kepolisian Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Kamis (24/3/2022) lalu.

Bacaan Lainnya

Sakim dilaporkan terkait dengan tindak pidana Penipuan yang terjadi hari Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Bay Pass Alang-Alang Lebar, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

Pos terkait