Perangkat Desa Menggeris Diduga Manipulasi Data Penyaluran Hak Suara, Kok Bisa ?

Foto: ilustrasi (sumber foto: rumahpemilu.org
Foto: ilustrasi (sumber foto: rumahpemilu.org

INDODAILY.CO, OKI – Kemajuan era teknologi yang saat ini semakin berkembang pesat, semakin memudahkan semua orang untuk mengakses data seseorang. Seperti hal nya salah satu Perangkat Desa Menggeris, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir diketahui ingin melakukan manipulasi penyaluran hak suara.

Pasalnya dalam laporan seorang warga Menggeris yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, temuan identitas ganda yang ingin dimanfaatkan oleh Asmin Kaider selaku Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Menggeris diketahui bermukim di Desa Keman.

Sumber menjelaskan, Asmin Kaider ingin memindahkan data dengan cara memanipulasi hak suara yang semestinya tercatat menyalurkan hak suaranya di desa Keman sebaliknya diduga untuk kepetingan politik ingin memindahkan hak suaranya ke Desa Menggeris.

“Kami menemukan kejanggalan dari Kaur TU dan Umum desa menggeris ini setau kami Asmin Kaider ini bermukim di desa keman, sebenarnya kami tidak ingin usil tapi melihat ia yang semena mena tidak taat pada aturan ini kami resah. Kami tau KK dan KTP dia itu tercatat sebagai warga keman, dalam mengurus perangkat desa tidak terlalu aktif jarangan terlihat ada di desa menggeris, paling hadir waktu rapat Musdes dan mengambil tunjungan perangkat, kami tahu motor dinas Kades Menggeris saja sering dipakai Asmin yang selalu ia bawa ke desa keman,”

“Mungkin dia ini sudah di Coklit oleh Pantarlih keman tapi kami yakin dia ini ingin menutupi hal nya dan masih ingin tercatat sebagai warga menggeris, ini modus dia saja untuk menutupi aib yang telah ia perbuat, jika dilihat nama dia tidak tercantum sebagai pemilih di wilayah menggeris. Jadi si istri Asmin ini meminta untuk di Coklitkan di desa menggeris, jelas itu semena mena pada aturan seolah semua dapat dipermudah secara praktis, disuruh orang Pantarlih untuk mengirim KK update berbarcode dan KTP malah ngirim KK lama dan KTP baru tidak dikirim,”

“Kami meminta untuk tindakan tegas dari pemerintah terkait perihal ini, kok bisa perangkat desa yang tidak bermukim di desanya memaksakan masuk dalam daftar pemilihan menjelang Pilkades dan Pemilu, ini kan contoh yang tidak baik untuk kami sebagai masyarakat seolah jika memegang jabatan malahan ia sendiri mencotohkan melanggar aturan tidak tertib pada administrasi, seharusnya ia mengundurkan diri dari perangkat desa jika memang ingin berpindah domisili,” jelas Sumber kepada Indodaily.co.

Kepala Desa Keman, Darwis menjelaskan, bahwa benar Asmin Kaider merupakan warganya yang tercatat sudah 4 tahun terkahir menetap di Desa Keman, pihaknya mengetahui Asmin hanya berasal dari Desa Menggeris terkait ia tercatat sebagai perangkat desa di Menggeris ia tidak tahu sebelumnya.

“Asmin Kaider tinggal di RT 12, Dusun 02 Desa Keman, setahu saya dia jarang ada di Keman. Kalau istrinya itu mengajar honor di MTS, sebelumnya saya tidak tahu jika Asmin ini tercatat sebagai perangkat desa menggeris karena saya tidak ada kepentingan untuk usil dengan pekerjaan warga, setahu saya ia tercatat sebagai warga keman. Sebelumnya saya sudah koordinasi dengan Sekdes bahwa benar ia tercatat sebagai pemilih untuk menyalurkan hak suaranya di TPS 01 Desa Keman,” jelas Darwis.

Darwis menuturkan, sebelumya pihak perangkat desa keman telah menyampaikan kepada Asmin untuk menyalurkan hak suaranya kemana, akan tetapi jelas dari data Disdukcapil tercatat sebagai masyarakat yang berdomisili desa keman.

“Setahu saya dulu untuk berpindah domisili ini harus ada rekomendasi dari kades akan tetapi sepertinya kemudahan akses saat ini memudahkan masyarakat untuk berpindah pindah, saat ini warga saya yang sudah hilang dari desa keman saja sudah ada 3 KK. Sebelumnya perangkat saya sudah bertanya kepada Asmin ingin menyalurkan hak suaranya di keman atau di menggeris tapi yang bersangkutan ingin menyalurkan hak suaranya di menggeris. Jelas berbenturan data hasil Coklit itu tetap masuk Keman tercatat di TPS 01 jelasnya ia tercatat dari Disdukcapil sebagai warga keman,” tuturnya.

Ketua PPS Desa Menggeris, Saplin menjelaskan, dalam aturan khususnya masyarakat yang mempunyai dua domisili bermukim di dua desa, ia beranggapan masalah itu berpatokan dengan KK dan KTP terupdate tidak bisa berpindah begitu saja ada mekanisme serangkaian yang harus dilakukan jika benar jika berpindah domisili.

“Itu tidak bisa oleh karena ia sekarang tercatat sebagai warga tempat ia bermukim, saat ini nama yang bersangkutan tidak terdaftar lagi di desa sebelumnya. Karena ia terdaftar lagi baik Disdukcapil maupun di model A dari KPU itu di DPS namanya tidak ada lagi karena sudah resmi tercatat sebagai warga keman, meskipun ia ingin mengurus pindah untuk menyalurkan hak suaranya itu berlaku 6 bulan kedepan tidak bisa sesingkat itu, sesuai dengan aturan dan ketentuan minimal yang bersangkutan 6 bulan menetap dulu di menggeris, 6 bulan dia mengajukan pindah sebelumnya DPT keluar, jika DPT sudah keluar tidak bisa diganggu gugat lagi, artinya untuk Pemilu dan Pilkades nanti ia tidak bisa menyalurkan hak suaranya di desa menggeris dibuktikan dengan KK dan KTP yang sudah terupdate,”

“Jika tetap ngotot ingin mengajukan pindah menyalurkan hak suaranya ke desa menggeris sementara dia tercatat di desa keman jelas itu ditolak, karena harus ada surat undangan terlebih dahulu, ada surat pemberitahuan, jika nama dia tidak tercatat di DPT dan tidak ada undangan jelas dia tidak bisa memaksakan, jelas panitia akan bertindak tegas untuk menolak. Pihak panitia berpatokan dengan KK baru yang sudah update, jelas jika sudah pindah domisili tidak bisa di Coklit. Saat ini ada 4 KK yang berpindah domisili, terkait Asmin kami telah tahu permasalahannya saya sudah dapat laporan juga dari Pantarlih,” jelasnya.

Sementara itu, Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Menggeris Asmin Kaider berdalih, terkait laporan masyarakat yang menuding ia ingin melakukan manipulasi data penyaluran hak suaranya bahwa hal tersebut merupakan konspirasi politik semata terhadap dia.

Benar saya perangkat di desa menggeris dan menetap di desa keman, tapi rumah saya di menggeris itu ada. Kami 3 hari di menggeris, 3 hari di keman. Karena istri saya bekerja sebagai honorer di keman ini.

“Sebenarnya kami tidak di Coklit oleh pihak Pantarlih desa keman, selama ini kami menyalurkan hak suara di desa menggeris bukan di desa keman. Menanggapi aduan warga ini biasa karena sekarang ini ingin menjelang Pilkades menggeris, ini politik saya rasa, jika data saya di keman ini saya kurang tahu juga,” tandasnya. (Ludfi)

Pos terkait