Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera, Kementerian ATR/BPN Dukung Melalui Aspek Pertanahan dan Tata Ruang

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya mempercepat pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan aspek pertanahan dan penyesuaian tata ruang yang dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.

“Melalui aspek pertanahan dan tata ruang, kami membantu pemerintah daerah di Sumatera agar pembangunan Huntap dapat dipercepat. Kami memastikan lokasi yang ditetapkan memiliki kepastian hukum berupa sertipikat dan tidak bermasalah,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dalam rapat yang digelar secara daring, Ahad (28/12/2025) malam.

Salah satu peran Kementerian ATR/BPN adalah menyediakan informasi pertanahan atas lokasi yang diusulkan pemerintah daerah. Informasi ini menjadi dasar penting dalam melanjutkan proses pengadaan tanah Huntap.

Setidaknya terdapat empat kriteria yang harus dipenuhi sebelum pembangunan Huntap dilakukan, yaitu tanah dalam kondisi clean and clear, secara teknis tidak memiliki potensi bencana, lokasinya tidak terlalu jauh dari pusat kehidupan masyarakat (seperti sekolah atau lahan pertanian), serta mudah diakses dan sesuai dengan jalur logistik.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Wamen Ossy menginstruksikan para Kepala Kantor Wilayah BPN di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh untuk proaktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan agar proses pengadaan tanah Huntap dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi.

Selain aspek pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga memberi perhatian pada kesesuaian tata ruang. Wamen Ossy mengungkapkan bahwa sebagian lahan yang direncanakan untuk Huntap berasal dari tanah PTPN sehingga memerlukan perubahan peruntukan dari kawasan pertanian atau perkebunan menjadi kawasan permukiman.

“Penyesuaian tata ruang ini menjadi bagian dari tugas kami agar pembangunan Huntap tidak terkendala dan dapat segera direalisasikan,” jelasnya.

Kepastian status hukum tanah yang akan diterima masyarakat penerima Huntap juga menjadi perhatian utama. Menurut Wamen Ossy, kejelasan sejak awal akan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus memudahkan Kementerian ATR/BPN dalam menyiapkan administrasi pertanahan.

“Kebijakan ini bergantung pada masing-masing pemerintah daerah, apakah lahan diberikan dalam bentuk Sertipikat Hak Milik atau melalui skema Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan milik pemerintah daerah. Yang terpenting, kepastian tersebut ditetapkan sejak awal agar dapat kami persiapkan dengan baik,” pungkasnya.

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Investasi Rosan Roeslani yang juga menjabat sebagai CEO Danantara, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, pimpinan kementerian/lembaga terkait, serta para kepala daerah dari Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. (*)

Pos terkait