JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan yang masuk ke Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Upaya dilakukan secara menyeluruh, mulai tahap penerimaan hingga akhir proses penyelesaian.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menegaskan perlunya kontrol layanan sejak awal.
“Kepala Kantah harus memastikan tata kelola pelayanan benar-benar berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Untuk itu diperlukan petugas khusus seperti manajer loket dan verifikator agar berkas yang masuk sudah tertata dan terkontrol sejak awal,” ujar Asnaedi dalam pengarahan umum pada rapat kerja nasional (rakernas) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Asnaedi juga meminta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi serta para Kepala Kantah untuk fokus mengatasi berbagai hambatan (bottleneck) yang selama ini memperlambat penyelesaian berkas layanan pertanahan. Melalui identifikasi permasalahan, para pelaksana layanan di Kantah diharapkan dapat menyusun standar pelayanan yang lebih jelas dan tidak menghambat proses.
“Perlunya pemahaman substansi dan keseragaman persepsi antara petugas front office dan back office sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih konsisten, cepat, dan akurat,” tegasnya.
Pengarahan tersebut disampaikan di hadapan 471 peserta rakernas yang terdiri dari pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, Kepala Kanwil BPN Provinsi, serta sejumlah Kepala Kantah di seluruh Indonesia. Rakernas ATR/BPN berlangsung pada 8–9 Desember 2025.
Pesan yang disampaikan Dirjen PHPT sejalan dengan tujuan besar rakernas tahun ini, yakni meningkatkan kualitas dan percepatan layanan pertanahan. Adapun tema rakernas 2025 adalah ‘Transformasi Pelayanan Berintegritas untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Kementerian ATR/BPN’.
Sesi pengarahan umum pada hari pertama Rakernas tersebut dimoderatori Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo. Hadir pula sebagai pemberi pengarahan, Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar. (*)























