INDODAILY.CO, PALEMBANG – Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2024, sebanyak 1 (satu) anak Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang mendapatkan remisi sebanyak 3 (tiga) bulan, Bertempat di Ruang Aula Lapas, Selasa (23/7/2024).
Surat keputusan Remisi diserahkan oleh Kasi Binadik, Rina Setiari dan Kasubsi Registrasi, Wahda Chairunnisa kepada anak berinisial IW. Kegiatan dibuka dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly oleh Kasi Binadik.
Semua anak binaan berhak atas hak dasar dan hak bersyarat yang telah diatur dalam undang-undang. Hak dasar antara lain hak beribadah, mendapat perawatan kesehatan dan memperoleh pendidikan. Sedang hak bersyarat salah satunya adalah pengurangan masa pidana atas dasar kemanusiaan dimana anak binaan merupakan asset negara yang selalu diupayakan kepentingan terbaik demi tumbuh kembangnya, dan semua disini sepakat bahwa tumbuh kembang anak binaan yang terbaik adalah berada di dekat orang tuanya maupun lingkungan asalnya.
Selanjutnya setelah pembacaan pembukaan Menteri Hukum dan HAM RI juga telah dilakukan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan Remisi Anak Nasional oleh Ibu Rina Setiari kepada Anak Binaan yang menerima remisi.
Selesai kegiatan, Ibu Rina dalam sesi bincang-bincang bersama anak binaan menyampaikan harapan bahwa melalui kegiatan hari ini ia berharap agar Remisi yang diterima ini menjadi salah satu motivasi tersendiri agar anak binaan terus memperbaiki diri melalui proses pembinaan didalam Lapas dan ketika selesai masa pembinaan dapat kembali kepada keluarga dan masyarakat serta menjadi bermanfaat.
“Pemberian Remisi bagi Anak merupakan bagian dari kesungguhan kita untuk memberikan pelayanan terbaik bagi Anak. Semoga dijadikan motivasi untuk ke depannya,” ungkap Rina.