Perkuat Akses Keadilan, Lapas Perempuan Palembang Gelar Penyuluhan PK Bersama LBH Bima Sakti

INDODAILY.CO, PALEMBANG– Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang menggelar kegiatan penyuluhan hukum bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti. Kegiatan ini diselenggarakan di aula Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang dan diikuti oleh sebanyak 50 orang warga binaan dengan fokus pembahasan terkait proses Peninjauan Kembali (PK) dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Jumat(28/11).

Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak warga binaan untuk memperoleh informasi hukum yang jelas, mudah dipahami, dan dapat diakses. Melalui kegiatan ini, warga binaan diberikan pemahaman terkait mekanisme, syarat pengajuan, hingga alur penyelesaian PK bagi narapidana yang ingin meninjau kembali putusan pengadilan.

Kasubbag Tata Usaha Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Hefri Radius, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum serta pengetahuan warga binaan terkait hak-hak mereka. “Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan informasi hukum kepada warga binaan. Kami berharap penyuluhan ini dapat membantu mereka memahami proses hukum, khususnya pengajuan PK, sehingga tidak terjadi miskomunikasi ataupun kesalahan prosedur,” ujar Hefri.

Sementara itu, perwakilan LBH Bima Sakti, Novel, selaku pemateri dalam kegiatan tersebut, memberikan pemaparan mengenai aspek penting dan langkah-langkah administratif dalam pengajuan PK. “Melalui penyuluhan ini, kami berharap warga binaan dapat memahami bahwa PK merupakan upaya hukum luar biasa yang memiliki prosedur dan persyaratan tertentu. Penjelasan ini diberikan agar mereka tidak hanya mengetahui haknya, tetapi juga memahami tata cara yang benar dalam pengajuannya,” jelas Novel.

Kegiatan berjalan dengan kondusif dan interaktif, di mana beberapa warga binaan turut mengajukan pertanyaan terkait kasus yang mereka alami. Penyuluhan ini menjadi salah satu program berkelanjutan yang akan dilaksanakan bersama LBH sebagai bentuk kolaborasi dalam memberikan akses keadilan bagi warga binaan.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan warga binaan semakin mampu memahami proses hukum yang berlaku serta mendapatkan kesempatan memperoleh pendampingan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pos terkait