INDODAILY.CO, OKI – Dalam upaya memperluas dan memperkuat akses pelayanan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung melaksanakan penandatanganan kerja sama legal clinic collaboration bersama sejumlah stakeholder. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapas Kayuagung, Kamis (20/11/2025).
Kerja sama ini melibatkan berbagai pihak strategis. Kolaborasi lintas sektor tersebut bertujuan meningkatkan literasi hukum, menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan, serta memperkuat penyuluhan hukum bagi warga binaan secara berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Kalapas Kayuagung menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan komitmen Lapas untuk memenuhi hak-hak warga binaan, khususnya terkait akses terhadap informasi dan bantuan hukum.
“Dengan hadirnya legal clinic collaboration, kami ingin memastikan warga binaan mendapatkan edukasi hukum yang tepat, layanan konsultasi yang mudah dijangkau, serta pendampingan yang profesional. Ini langkah konkret dalam mewujudkan pembinaan yang humanis dan berkeadilan,” ujar Kalapas.
Perwakilan stakeholder menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut dan berharap kolaborasi ini mampu menjadi ruang edukatif yang mendorong meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, baik di dalam Lapas maupun di lingkungan Kabupaten OKI.
Kegiatan kemudian ditutup dengan diskusi teknis terkait mekanisme layanan klinik hukum, penyusunan agenda penyuluhan, serta rencana implementasi program dalam jangka panjang.
Dengan adanya kerja sama ini, Lapas Kayuagung semakin memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, akademisi, lembaga investigasi, lembaga bantuan hukum, serta media. Kolaborasi ini diharapkan mampu mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang lebih humanis, responsif, dan akuntabel. (*)























