Perkuat Pelayanan Publik, Lapas Perempuan Palembang Ikuti Peluncuran Permenkumham P2HAM Secara Virtual

INDODAILY.CO, PALEMBANG— Lapas Perempuan Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel ikuti Peluncuran secara resmi serta Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (Permenkumham P2HAM) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal HAM secara Virtual Melalui Zoom Meeting, Senin (20/11)

Dipimpin oleh Kalapas, Ike Rahmawati beserta jajaran, kegiatan berlangsung khidmat di Aula Atas Laperang dari pukul 08.00 wib s/d selesai. Kegiatan ini diawali dengan Penayangan Video Teaser P2HAM, Pembacaan Laporan Kegiatan, kata sambutan, dan puncaknya adalah Peluncuran Permenkumham P2HAM.

“pemerintah melalui Kemenkumham terus berupaya memenuhi tanggung jawab sebagai pelaksanaan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Terutama melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik,” tutur Ike.

Ditempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengapresiasi penuh kegiatan ini sebagai salah satu upaya meningoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat.

Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM sebagai dasar semangat memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Bacaan Lainnya

P2HAM bertujuan untuk mewujudkan Pelayanan Publik Unit Kerja yang berpedoman pada Prinsip HAM, cepat, tepat dan berkualitas, serta tidak diskriminatif. Sehingga dapat mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

Pos terkait