INDODAILY.CO, SEKAYU, —- Jajaran Petugas Lapas Sekayu mengikuti kegiatan sosialisasi Legal Clinic Collaboration (LCC), yang diselenggarakan secara virtual oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, dan sinergi antara jajaran pemasyarakatan dalam pelaksanaan program Legal Clinic Collaboration, sebagai salah satu bentuk inovasi pelayanan hukum bagi warga binaan.
Dalam arahannya, Kakanwil menekankan pentingnya kolaborasi antara petugas pemasyarakatan, penasihat hukum, dan lembaga bantuan hukum, agar hak-hak warga binaan dalam memperoleh bantuan hukum dapat terpenuhi secara optimal.
Legal Clinic Collaboration (LCC) merupakan suatu wadah kolaboratif Triple Helix, yang dibentuk sebagai sarana penyelenggaraan layanan hukum terpadu, dengan melibatkan berbagai unsur lintas sektor seperti akademisi, praktisi hukum, organisasi bantuan hukum, lembaga pemerintah, lembaga pemasyarakatan, hingga masyarakat sipil.
Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini, sebagai langkah konkret untuk memperkuat kapasitas jajaran, dalam mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang humanis, transparan, dan berkeadilan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumsel, dapat menerapkan konsep Legal Clinic Collaboration secara berkelanjutan, demi peningkatan kualitas pembinaan dan pelayanan bagi warga binaan.