INDODAILY.CO, PALEMBANG — Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (10/2/2026).
Sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Plg tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Tri Handayani, SH, MH. Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pemeriksaan bukti tambahan dari para pihak serta mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak termohon.
Pemohon praperadilan dalam perkara ini adalah Sri M Tuti F, SE, SKM, sementara termohon yakni Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang cq Unit Tindak Pidana Khusus cq penyidik.
Permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Laporan Polisi Nomor LP/B/2012/VI/2025/SPKT Polrestabes Palembang. Pemohon menilai penghentian penyidikan tersebut tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan secara keseluruhan. Pemohon juga memohon agar pengadilan menyatakan SP3 yang diterbitkan termohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan termohon untuk melanjutkan kembali proses penyidikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, pemohon turut meminta agar seluruh akibat hukum yang timbul dari penerbitan SP3 tersebut dinyatakan batal demi hukum, serta membebankan biaya perkara kepada termohon.
Persidangan berlangsung terbuka untuk umum dan berjalan tertib. Hakim tunggal memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk melengkapi alat bukti dan menghadirkan saksi guna memperkuat dalil permohonan maupun jawaban termohon. Sidang praperadilan dijadwalkan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai penetapan pengadilan.
Sementara itu, penasihat hukum pemohon, Nazaruddin, SH, dari Kantor Hukum Nazaruddin SH & Rekan, menegaskan bahwa gugatan praperadilan diajukan karena penghentian penyidikan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada pelapor maupun kuasa hukum.
“Dasar kami mengajukan gugatan terhadap Polrestabes Palembang karena penyidikan perkara dugaan penipuan Pasal 378 dan/atau penggelapan Pasal 372 KUHP dihentikan oleh penyidik, sementara kami tidak pernah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan,” ujar Nazaruddin usai
persidangan.
Ia menjelaskan, agenda sidang hari ini adalah penyerahan alat bukti surat serta pemeriksaan saksi. Dari keterangan saksi yang dihadirkan, terungkap bahwa saksi juga tidak mengetahui adanya penghentian penyidikan perkara tersebut.
Nazaruddin menambahkan, perkara ini bermula dari kerja sama proyek pengadaan pipa yang diputus secara sepihak oleh terlapor, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi kliennya.
“Nilai kerugian lebih kurang Rp8 miliar dan hingga kini belum ada pengembalian,” ungkapnya.
Ia berharap penyidikan perkara tersebut dapat dibuka kembali demi kepastian hukum.
“Kami berharap kasus ini dapat disidik kembali agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan diketahui apakah terdapat perbuatan melawan hukum. Kami akan terus mengawal perkara ini,” pungkas Nazaruddin.(Hsyah)






















