PN Palembang Tegaskan Eksekusi Pengosongan Dilakukan Sesuai Aturan dan Persuasif

Panitera Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Dr. Sumargi, SH, MH, memastikan pelaksanaan eksekusi pengosongan objek sengketa di jalan Sukarami KM 9 tepatnya di hotel Berlian pada Rabu (8/4/2026) berjalan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan pendekatan persuasif.

INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Panitera Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Dr. Sumargi, SH, MH, memastikan pelaksanaan eksekusi pengosongan objek sengketa di jalan Sukarami KM 9 tepatnya di hotel Berlian pada Rabu (8/4/2026) berjalan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan pendekatan persuasif.

Kepada awak media, Sumargi menjelaskan bahwa eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua PN Palembang terhadap objek yang telah dilelang dan dimenangkan oleh pihak pemohon.

“Pada hari ini kami telah melaksanakan eksekusi pengosongan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Palembang terhadap objek yang berkaitan dengan akta lelang yang dimenangkan oleh pihak pemohon,” ujarnya.

Ia menegaskan, sebelum tindakan tegas dilakukan, pihak pengadilan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada termohon eksekusi untuk mengosongkan objek secara sukarela.

“Kami mengedepankan langkah persuasif. Termohon diberikan kesempatan untuk mengosongkan sendiri dengan bantuan petugas pengadilan. Namun pada awalnya yang bersangkutan tidak bersedia,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Karena tidak adanya itikad baik, lanjutnya, pengadilan kemudian membacakan penetapan eksekusi dan melaksanakan tindakan sesuai ketentuan hukum, termasuk pembongkaran paksa terhadap akses yang terkunci.

“Karena pintu gerbang dalam kondisi terkunci, maka dilakukan pembongkaran sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi yang bersifat paksa sesuai asas hukum,” katanya.

Meski demikian, upaya komunikasi tetap dilakukan selama proses berlangsung. Hasilnya, termohon akhirnya bersedia mengosongkan sebagian objek, khususnya rumah induk, secara mandiri.

“Termohon akhirnya kooperatif dan mengosongkan sendiri objek rumah induk, sementara kami membantu dan mengawasi jalannya proses tersebut,” tambahnya.

Setelah seluruh objek dinyatakan kosong, pengadilan akan menyusun berita acara eksekusi yang disaksikan para pihak, aparat keamanan, serta perangkat setempat. Objek kemudian diserahkan kepada pemohon.

“Setelah penandatanganan berita acara, objek secara sah menjadi hak pemohon,” tutup Sumargi.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Andre Macan and Partner, Kevin Rasuandi, SH., C.Msp., mengapresiasi pelaksanaan eksekusi yang dinilai berjalan lancar meski sempat menghadapi kendala di awal.

“Kami bersyukur, walaupun di awal sempat ada hambatan, pelaksanaan eksekusi akhirnya berjalan lancar,” ujarnya.

Kevin juga mengapresiasi PN Palembang dan aparat kepolisian yang dinilai telah menjalankan tugas secara profesional serta menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami memberikan apresiasi kepada pengadilan dan pihak kepolisian serta semua pihak terkait yang telah menjaga pelaksanaan eksekusi berjalan dengan baik,” katanya.

Ia mengimbau pihak termohon untuk segera mengambil barang-barang yang telah dipindahkan ke lokasi penampungan yang disediakan oleh pemohon.

“Kami menyediakan tempat penampungan selama satu bulan, terhitung 8 April hingga 7 Mei. Setelah itu, barang-barang tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab kami,” jelasnya.

Kevin menambahkan, pihaknya membuka ruang komunikasi bagi termohon untuk berkoordinasi terkait pengambilan barang.

“Silakan berkomunikasi dengan kami selaku kuasa pemohon, kami terbuka,” ujarnya.

Terkait adanya upaya hukum dari pihak termohon, Kevin menegaskan hal tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.

“Gugatan tidak menghalangi eksekusi. Namun kami tetap akan tunduk dan patuh terhadap putusan hukum yang berlaku,” tegasnya.(Hsyah)

Pos terkait