Polda Jambi Larang Kegiatan Keramaian di Ruang Publik Saat Perayakan Natal dan Tahun Baru

INDODAILY.CO, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melarang kegiatan keramaian di ruang publik untuk pencegahan penularan Covid-19 di Provinsi Jambi pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Aturan ini diberlakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 19 pada saat natal 2021 dan tahun baru 2022, dengan tidak adanya kegiatan keramaian,” terang Karo Ops Polda Jambi, Kombes Pol. Feri Handoko, Rabu (22/12/21).

Kombes Pol. Feri Handoko mengatakan untuk mencegah penularan Covid-19, Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga diberlakukan mulai 24 Desember 2021 – 02 Januari 2022.

Selama pemberlakuan PPKM tersebut, pihak kepolisian kembali mengaktifkan Satgas Covid-19 agar dilakukan pemantauan di tempat yang berpotensi terjadi keramaian seperti tempat wisata dan pusat perbelanjaan.

“Protokol kesehatan diperketat, swalayan dan ruang publik lainnya diharapkan memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi untuk para pengunjung dan jam operasional hanya diperpanjang hingga jam 10 malam,” tutur Perwira Menengah Polda Jambi.

Bacaan Lainnya

Dalam perayaan natal 2021 dan tahun baru 2022, kegiatannya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dibatasi seperti melarang adanya perayaan, mengurangi pengeras suara dan membatasi ruangan acara dengan kapasitas maksimal 75 persen.

“Saya mengimbau perayaan natal 2021 dan tahun baru 2022, sebaiknya dilaksanakan bersama keluarga dirumah saja dan jangan keluar, hindari kerumunan, jangan melaksanakan konvoi atau pawai kendaraan, jangan ada event yang bisa menyebabkan kerumunan,” jelas Karo Ops Polda Jambi.

Sementara itu bagi para ASN sebaiknya tidak mudik pada saat perayaan natal atau tahun baru dan sementara itu, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 33 tahun 2021 pada perayaan Nataru agar melakukan pengetatan Prokes di tempat ibadah dan bentuk Satgas Covid-19 untuk melakukan pemantauan.

Kemudian untuk masyarakat yang melaksanakan ibadah sebaiknya dilakukan secara sederhana dan gunakan tempat terbuka. Jamaah dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas tempat serta jam operasional dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Pos terkait