INDODAILY.CO, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, akan merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penimbunan dan pembuatan turap penahanan tanah Sungai oleh PT. Palcon Indonesia pada Rumah Sakit (RS) Kusta Dr. Rivai Abdullah Pelambang, Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan informasi yang didapat, Ditreskrimsus Polda Sumsel akan menyerahkan berkas P21 dugaan Korupsi tersebut, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Diketahui, sumber dana tersebut merupakan dana dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp 12 miliar lebih.
Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany melalui Kasubdit 3 Tipikor, AKBP Harissandi mengatakan, akibat tindak pidana korupsi tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp 5 miliar lebih.
Dikatakan Harissandi, namun hingga kini pembangunan tersebut belum selesai.
“Berkas pelaku sudah lengkap, kita tinggal penyerahan tahap kedua, kepada pihak Kejati Sumsel,” ujanya saat press release di Mapolda Sumsel, Senin (27/9/2021).
Harissandi menjabarkan, dari pengakuan kedua pelaku bahwa uang tersebut, digunakan untuk kebutahan sehari-hari.
“Ada empat pelaku, namun dua telah meninggal dunia dan dua kita amankan,” ucapnya.
Menurutnya, kedua pelaku yang diamankan yakni Juanidi (45) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, diketahui pelaku merupakan direktor PT Palcon.
“Pelaku kedua yakni Rusman (45) warga Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, diketahui pelaku merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementrian RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum (PH) Junaidi, Agustina Novitasari SH MH mengatakan, bahwa perkara ini sudah menjadi P21 untuk tahap dua penyerahan pelaku dan berkas lengkapnya .
“Kami merasa sedikit aneh dengan perkara ini seharusnya negara merasa untung, karena ada kelebihan pekerjaan yang diakui itu sebesar Rp 1 miliar, kenapa tidak bisa selesai pembangunan Turap tersebut, karena kami tidak diberi perpanjangan oleh pihak PPK. Seharusnya kami mendapatkan perpanjangan 120 hari dua kali,” tuturnya.
Agustina menjelaskan, bahwa pekerjaan tersebut bisa diselesaikan namun tidak diberi perpanjangan.
“BPK sudah turun dan menilai bangunan yang sudah terpasang Rp 5 miliar lebih dan sisanya dari Rp 12 miliar tersebut sudah kita kembalikan. Bahkan kita kena pajak dua kali pertama dan dua kali,” jelasnya.
Agustina mengungkapkan, tahap pembangunan tersebut sudah mencapai 60%. Dalam perkara ini pihaknya akan menggugat perdata, Dirut Rumah Sakit tersebut.
“Sudah tahap mediasi dan dua minggu kedepan, akan kita masukan pokok perkara di Pangkalan Balai,” tukasnya.(Del).