Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu Lintas Negara

Satres Narkoba Polrestabes Palembang
Satres Narkoba Polrestabes Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Dua pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu (SS) antar lintas negara atau mendapatkan Sabu dari Malaysia ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang dipimpin langsung Kanit IPTU Andrian Unit 3 Rabu (2/11/2022) sekira pukul 05.00 WIB saat hendak bertransaksi di Jalan Kemang Agung, tepatnya disimpang 4 Pasar Sungki, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Kedua tersangka yakni SU (39) dan AM (29) dari keduanya anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti (BB) yakni dua paket besar Sabu yang dibungkus plastik teh merek Qing Shan dengan berat bruto 2.116 gram (2,1 kg) yang disimpan tersangka dalam tas Eiger warna hitam yang dibawanya yang disembunyikan didalam bagasi sepeda motor yang dikendarai tersangka.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry mengatakan benar tim Satres Narkoba Rabu (2/11) berhasil mengungkap kasus narkoba jenis Sabu. Dengan barang bukti 2.116 kg dan juga menyita beberapa handphone, sepeda motor milik tersangka.

“Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan kasus narkoba lintas negara, dimana kedua tersangka mendapatkan Sabu dari Malaysia. Dan kini sedang kita kembangkan lagi, untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku yang ada diatasnya,” ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat pers rilis di aula Narkoba, Rabu (2/11).

Lanjutnya, untuk barang bukti Sabu sendiri menurut pengakuan tersangka akan diedarkan di Kota Palembang. “Barang ini rencananya akan mereka edarkan di wilayah Kota Palembang,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Masih kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib menuturkan pada saat akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka dikarenakan tersangka mencoba melawan dengan melarikan diri. Maka, oleh anggota dilakukan tindakan tegas terukur.

“Karena mencoba melarikan diri, sempat terjadi kejar- kejaran sehingga motor Anggota kita ditabrak oleh tersangka,”ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, dari pengakuan tersangka bahwa tersangka sudah lima bulan mengedarkan sabu dan sudah pernah masuk penjara dalam kasus narkoba. “Atas ulahnya keduanya akan diterapkan dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Andre)

Pos terkait