INDODAILY.CO, PALEMBANG – Lagi tidur lelap Agung alias Dedi (25) warga Jalan Sabar Jaya, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin terkejut diberi “ucapan ulang tahun” oleh
anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 satreskrim Polrestabes Palembang pada saat akan ditangkap di kediamannya, Rabu (5/10) sekitar pukul 16.30 WIB.
Pelaku ditangkap lantaran terkait aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan RW Monginsidi, Kecamatan Kalidoni Palembang, 19 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.
“Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor BeAT Street warna hitam dan satu buah kunci T,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi,didampingi Kanit AKP Robert Sihombing Kamis (6/10).
Dirinya menjelaskan, bahwa ditangkapnya pelaku atas laporan korban Handayani (29) warga Jalan Anggana, Lorong Sakti, Kecamatan Kalidoni Palembang yang kehilangan motor saat korban berbelanja di Indomaret yang beramat di Jalan RW Monginsidi, Kecamatan Kalidoni Palembang.
“Pelaku ditangkap anggota kita dalam giat Ops Sikat II Musi 2022, dalam kasus Target Operasi (TO) Curanmor. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” jelas Kompol Tri kepada wartawan di ruang kerjanya.
Kompol Tri mengatakan, bahwa pelaku melakukan aksi curanmor tidak sendirian, melainkan bersama temannya Taufik yang saat ini masih dalam pengejaran anggotanya.
“Masih ada satu DPO lagi yang sedang di kejar anggota kita, dimana DPO ini bertugas sebagai esekutor dalam aksi curanmor yang dilakukan bersama Dedi ini,” jelas Kompol Tri.
Sementara itu, pelaku Dedi mengakui perbuatannya telah melakukan aksi curanmor bersama temannya yang masih DPO tersebut.
“Saya mengakui kalau ikut dalam aksi curanmor itu, tugas saya hanya mengawasi kondisi sekitar. Sedangkan teman saya melakukan pencurian itu atau memetik motor korban,” pungkas dia. (Andre)