Polisi Tangkap Tersangka Pembakaran Hutan dan lahan

Polres Musi Banyuasin mengamankan Neli karnedi tersangka pembakaran hutan dan lahan untuk membuka area perkebunan, (28/5/2023).
Polres Musi Banyuasin mengamankan Neli karnedi tersangka pembakaran hutan dan lahan untuk membuka area perkebunan, (28/5/2023).

INDODAILY.CO, MUSI BANYUASIN — Polres Musi Banyuasin mengamankan Neli karnedi tersangka pembakaran hutan dan lahan untuk membuka area perkebunan, (28/5/2023).

pelaku berinisial Ni (46) doson Ari putih lilir Kecamatan pelakat tinggi Kabupatn Musi Banyuasin Kapolres Muba , AKBP Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Waka polres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH.dan juga dipimpin oleh Kanit Pidsus Iptu Joharmen SH MH

WakaKapolres Muba menerangkan kejadian berawal pada Selasa (30/5/2023) telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di Dusun 4 Ari Putih Ilir Kecamatan Pelakat Tinggi.

Selanjutnya api yang membakar hutan dan lahan ini berhasil dipadamkan oleh personil sat gas dari TNI POLRI , Polres muba dan dibantu masyarakat setempat.

Setelah diselidiki, kata kapolres, ternyata lahan itu merupakan milik tersangka Ni yang diduga sengaja dibakar dengan maksud akan membuka lahan perkebunan .

Bacaan Lainnya

“Luas lahan yang terbakar sekitar 1,5 hektar, beruntung api dapat dipadamkan berkat kesiapsiagaan petugas gabungan kebakaran hutan dan lahan,” ungkap Kapolres Muba

Lanjutnya menyampaikan saat ini sudah ditahan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Perbuatan nya melanggar Pasal 108 Juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan atau Pasal 187 Ayat ( 1) KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Rendi)

Pos terkait