Polisi Tetapkan 3 Pelaku Pengeroyokan Sebagai Tersangka

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Satuan Reskrim Polrestabes Palembang, menetapkan tiga tersangka dari empat belas pemuda yang diamankan dalam perkara pengeroyokan yang terjadi di Jalan POM IX, tepatnya Taman TVRI, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang, pada Sabtu (1/1/2022) lalu.

Akibat kejadian ini, korban MH (17) warga Lorong Masjid Jamik, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang, meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam di bagian belakang telinga sebelah kiri, dibagian punggung, di bagian leher belakang dan di lengan tangan kiri.

Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Miko Pradetya (19) warga Jalan Segaran, Gang Ujung Tanjung, kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III, Muhammad Rio Maulana (22) warga Jalan Kebangkan, Kecamatan IT II, RM Wahyu Romadhon (20) warga Jalan Segaran, Lorong Kebangkan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang. Sedangkan sisanya di bebaskan dan harus wajib melapor.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan benar setelah Sat Reskrim khususnya Unit Ranmor melakukan pemeriksaan secara detail peran mereka, dan dari 14 orang ini mengerucut lagi terus.

“Sehingga kita menetapkan dari 14 orang ini, 3 orang tersangka. Mereka ini ber- tiga mempunyai peran membacok korban. Ada yang membacok di bagian tangan, ada di bagian leher, ada di bagian punggung, dan ke 3 tersangka ini juga sudah kita terbitkan surat penahanan,” ujar Kompol Tri Wahyudi, saat diwawancarai Indodaily.co diruang kerjanya, Rabu (5/1/2022).

Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa ada satu orang lagi yang belum diamankan.

“Dari 14 orang tersebut ada 1 orang yang belum kita amankan, Inisial R dimana dia berperan menabrakkan motornya ke motor korban dan juga melakukan pembacokan terhadap korban,” ungkapnya.

Unik motif sendiri, lanjut Kompol Tri Wahyudi menjelaskan Setelah di kroscek semua. Menurut 14 orang yang diamankan kalau mereka mencegah orang membegal, Dan ternyata korban ini berdua dengan saksi (perempuan) naik motor lalu terjadi salah paham sehingga para pelaku langsung mengejar dan memepet motor korban.

“Akhirnya terjadi ribut mulut, lalu korban di bacok. Korban sempat melakukan perlawanan sehingga pelaku juga ada yang terkena bacokan,” katanya.

Untuk senjata tajam sendiri, Kompol Tri Wahyudi mengatakan untuk senjata tajam milik siapa, dari 3 tersangka ini saling lempar mengatakan senjata tajam dari pihak korban.

“Tetapi kami akan mencocokkan lagi bahwa ada kemungkinan senjata tajam ini dari 3 tersangka, mereka saling ber alibi namun tidak masalah. Intinya perbuatannya ada, kita sedang mencari pedang atau pisau untuk kita proses, tanpa itu juga tetap akan di proses,” tuturnya.

Menurut Kompol Tri, korban saat kejadian hanya berdua dengan saksi menggunakan 1 unit sepeda motor.

“Saksi sudah di periksa, teman korban juga diperiksa, dan saat kejadian memang korban 1 motor dengan saksi berboncengan,” tambahnya.

Atas perbuatannya untuk ke 3 tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman kurungan penjara 15 sampai 20 tahun penjara.

“Dalam rangkaian penyidikan kita akan melakukan pra rekonstruksi dan dilanjutkan rekonstruksi untuk pemberkasan dan memastikan posisi yang pastinya,” tandasnya.

Pos terkait