Polrestabes Palembang Ungkap 79 Kasus dalam Operasi Pekat 1 Musi 2025

Polrestabes Palembang berhasil ungkap berbagai kasus.dalam operasi Pekat 1 Musi 2025 yang berlangsung dari 19 Februari hingga 2 Maret 2025.

 

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Polrestabes Palembang berhasil ungkap berbagai kasus.dalam operasi Pekat 1 Musi 2025 yang berlangsung dari 19 Februari hingga 2 Maret 2025.

Hal ini dikatakan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait di Mapolrestabes Palembang, Senin 3 Maret 2025.

“Dalam operasi yang dilakukan ini, anggota kita berhasil mengungkap berbagai jenis tindak pidana street crime seperti pemalakan, pencurian dan beberapa kejahatan lainnya,” ujarnya.

Kemudian ada juga pengungkapan premanisme, protitusi, miras, hingga bahkan peredaran gelap Narkoba.

Bacaan Lainnya

Operasi Pekat 1 Musi 2025 ini akan berakhir 4 hari lagi dan kegiatan ini dilakukan dalam menyambut bulan suci Ramadan ini.

Operasi ini, kata Kapolrestabes Palembang tidak hanya dilakukan Satreskrim maupun Satres Narkoba Polrestabes Palembang saja.

Tapi juga jajaran Polrestabes Palembang tingkat Polsek-Polsek yang ada di Kota Palembang.

“Untuk hasil saat ini yang kita dapatkan cukup luar biasa,” jelas Kapolrestabes Palembang.

Kasus Street Crime mencapai 40 kasus dengan jumlah tersangka 50 orang yang diamankan.

Dengan Barang Bukti seperti Sajam, sepeda listrik, sepeda motor, kunci Leter T yang digunakan untuk kejahatan Curanmor.

Kasus Premanisme ada 10 kasus dengan 10 orang ditangkap. “Banyak modus dilakukan para tersangkanya seperti kita ketahui ada yang melakukan pungli, pengaturan lalu lintas, sehingga dilakukan siding tipiring di PN Palembang,” akunya.

Untuk kasus Narkoba sebanyak 12 kasus dengan 12 tersangka, dengan barang bukti Sabu seberat 2,324,48 gram dan ganja 14,1 gram. Untuk modusnya menawarkan kepada orang selaku pengedar.

Ada juga Prostitusi terdapat 7 kasus dan diamankan 7 tersangka, barang bukti 4 buah handphone, dan uang tunai Rp1,3 juta. “Modusnya menawarkan korban berjenis kelamin perempuan kepada laki-laki hidung belang,” tambahnya.

Sedangkan minuman keras (miras) ada 10 kasus dan untuk tersangka ada 12 orang. “Untuk barang bukti yang anggota kita amankan ada berbagai jenis merek miras mencapai 1.076 botol dan tuak 5 dirigen,” ungkapnya.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara, UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Sajam, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Lalu ada juga TPPO UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 6 ayat 1 dan 5, Pasal 9 ayat 1, Pasal 10 Perda Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pelarangan peredaran miras di wilayah kota Palembang.

Pasal 13 Poin A dan B Perda Pemprov Sumsel No 2 Tahun 2017 tentang melakukan pengaturan lalu lintas dengan maksud mendapat imbalan uang.

“Kita juga memetakan jam rawan aksi kejahatan, seperti Curas dari pukul 20.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB dan pukul 01.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB. Curat dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB dan pukul 03.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB dan pukul 17.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB,”ungkapnya.

Pos terkait