INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Usai sudah pelaku DPO kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Terusan, Kecamatan SU I Palembang, Ahad 30 Agustus 2020 tertangkap.
Diketahui tersangka bernama Ikim (43) warga Jalan Kapten Abdullah, Gang Baru, Kecamatan Plaju Palembang telah menjadi DPO Polsek SU I Palembang selama 5 tahun.
Terungkap bahwa selama 5 tahun tersebut tersangka berubah namanya menjadi Sangkut dan berprofesi sebagai pedagang pecel lele.
Hal ini dikatakan oleh Kapolsek SU I Palembang, AKP Heri. “Tersangka ini telah menjadi DPO kita dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada 2020 silam,”katanya, Kamis ( 10 /7/2025).
Tersangka sendiri ringkus di daerah Plaju pada Senin 23 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB oleh anggota Polsek SU I Palembang.
Dimana saat itu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira pukul 16.00 WIB, korban M. Firmansyah (44) datang untuk menemui tersangka.
“Saat itu korban bersama saksi Doni Irawan datang ke TKP menggunakan sepeda motor untuk menemui tersangka ini,”jelasnya.
Tapi saat di TKP terjadi selisih paham dengan tersangka Yayan mengenai masalah hutang hingga korban dan saksi mendapatkan luka bacokan.
Namun saat itu saksi Doni berhasil kabur, tapi korban mendapatkan luka bacokan dari para tersangka ini.
“Korban sendiri meninggal saat dalam perjalanan menuju rumah bidan di Lorong Terusan,” akunya. Selain tersangka turut diamankan baju tersangka saat melakukan aksinya.
Atas ulahnya, lanjut dia mengatakan, tersangka terancam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.