Program Pembuatan Sertifikat PTSL Gratis, Masyarakat Keluhkan Kebijakan Pemdes Tanjung Ali

Surat pernyataan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Surat pernyataan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

INDODAILY.CO, OKI – Pemerintah Republik Indonesia (RI) membuat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program PTSL ini telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018, program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.

Sebaliknya, masyarakat desa Tanjung Ali Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir, dibuat resah lantaran sertifikat PTSL yang rencananya akan dikeluarkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Desa Tanjung Ali dengan syarat harus membuat surat kuasa dan mengisi surat pernyataan tidak dipungut biaya.

Diketahui sebelumnya, masyarakat desa tanjung ali pada saat mendaftar sebagau peserta dalam program sertifikat PTSL tahun 2022 lalu, harus mengeluarkan uang sebanyak 400 ribu dengan dalih rincian 200 ribu pembuatan SPH dan 200 untuk biaya pengukuran.

Lantaran demikian, adanya surat pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah desa tanjung ali membuat masyarakat setempat resah mengingat pada saat pendaftaran sebagai peserta jelas itu tidak gratis alias berbayar.

Seperti yang disampaikan oleh NS warga desa tanjung ali mengatakan, sertifikat PTSL yang diprogramkan oleh pemerintah ini sebentar lagi akan selesai dan diserahkan kepada masyarakat, akan tetapi pihak pemdes setempat menyodorkan persyaratan seperti membuat surat kuasa dan surat pernyataan tidak dipungut biaya.

Bacaan Lainnya

“Sertifikat ini mau keluar jadi syarat untuk mengambil sertifikat itu ialah surat kuasa dan mengisi surat pernyataan tadi, jika membuat surat kuasa kami masyarakat tidak masalah yang menjadi masalah ini adanya surat pernyataan tidak ada pungutan biaya akan tetapi nyatanya saat kami mendaftar sebagai peserta kami mengeluarkan uang 400 ribu. Alasan pihak pemerintah desa tanjung ali merincikan biaya itu 200 ribu membuat SPH dan 200 ribu biaya pengukuran,” kata NS kepada Indodaily.co, Minggu, (12/03/2023).

Kendati demikian NS membandingkan dengan desa tetangga tepatnya di desa ulak tembaga yang sama-sama mendapatkan program PTSL hanya dimintai sejumlah uang 200 ribu tidak seperti di desa tanjung ali yang mencapai 400 ribu.
Diketahui masyarakat desa tanjung ali yang turut serta mengikuti program PTSL tahun 2022 ini berkisar kurang lebih 300 peserta di desa tanjung ali.

“Kecurigaan kami tambah memuncak, saat kami bertanya dengan masyarakat di desa ulak tembaga yang juga sama sama mendapatkan program PTSL, mereka dalam pembuatan sertifikat hanya 200 ribu saja. Untuk jumlah masyarakat desa tanjung ali yang membuat sertifikat ini kurang lebih sekitar 300 peserta untuk detail jumlah datanya ada di pihak pemdes,” ujarnya.

NS berharap, adanya beberapa oknum pemdes tanjung ali yang diduga melakukan pungutan liar terkait pembuatan sertifikat PTSL agar ditindak lanjuti, kedepan ia berharap tidak ada lagi pungutan-pungutan di desa tanjung ali.

“Harapannya harus ditindak lanjuti, karna ini pungli supaya kedepannya tidak ada lagi pungutan-pungutan di desa kami,” tandasnya.

Saat dihubungi melalui via seluler, Kepala Desa Tanjung Ali Abdurrahman menanggapi terkait surat edaran yang tidak dipungut biaya pembuatan sertifikat PTSL dan adanya biaya 400 ribu yang dikeluarkan oleh masyarakat saat menjadi peserta membuat sertifikat PTSL, ia enggan memberikan jawaban yang spesifik.

“Siap saya lagi jalan ini, nanti saya koordinasikan,” pungkasnya.

Pos terkait