INDODAILY.CO, PALEMBANG — Puluhan massa yang tergabung dari Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi unjuk rasa (unras) di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, pada Senin (07/08/2023).
Koordinator Aksi, M Sanusi AS mengatakan pihaknya meminta kepada pihak BPKP Sumsel untuk bersikap netral dalam menjalankan proses audit pendampingan yang diminta oleh Pihak PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda). Guna mendapatkan hasil audit yang benar-benar bisa dipercaya oleh semua pihak.
“Sampai sekarang bahwasanya pihak PT SMS (Perseroda), belum membayarkan hak-hak saudara SM. Selaku beliau masih menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT SMS (Perseroda),” ujar Sanusi dalam orasinya di Kantor BPKP Sumsel.
Dikatakan Sanusi, pihaknya meminta kepada pihak BPKP Sumsel agar melakukan proses audit yang Independen dan terpercaya dalam melaksanakan audit pendampingan yang diminta oleh pihak PT. SMS (Perseroda). Guna menghindari gejolak manipulasi terhadap jumlah hak-hak SM, yang harus dibayarkan oleh PT SMS.
“Melalui BPKP perwakilan Sumsel, agar segera bersikap tegas terhadap persoalan hak — hak mantan Dirut PT SMS Sdr SM. Guna mengembalikan hak saudara SM, yang mana bahwasanya PT. SMS (Perseroda) masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan terhadap hak saudara SM tersebut,” ucapnya.
Bahwasannya, berdasarkan informasi dari laporan kegiatan pendampingan lanjutan, laporan keuangan PT SMS (Perseroda) Tahun 2021, berdasarkan hal demikian diketahui pihak PT SMS (Perseroda) masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan terhadap Mantan Direktur Utama, Sdr. SM.
“Memperhitungkan hak — hak yang bersangkutan selama menjabat sebagai Dirut PT. SMS yang belum dibayar oleh PT. SMS (Perseroda), senilai Rp1.018.029.280,00 dan kelebihan nilai penyelesaian piutang sebesar Rp46.461.747,00. Oleh karenanya, hal ini perlu segera ditanggapi dan diselesaikan oleh pihak PT SMS sebagai pertanggungjawaban terhadap hak-hak yang bersangkutan,” tuturnya
“Kami menagih janji Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel sekarang, terhadap mekanisme pelaksanaan pembayaran hak-hak SM selama menjabat sebagai mantan Dirut yang belum dibayar oleh PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda),” imbuhnya.
Sanusi menyebut, pihaknya menyerukan dan melaporkan kepada Gubernur Sumsel agar segera memecat Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel sekarang, yang terkesan main — main dengan hak seseorang.
“Masih banyak catatan yang belum dibayarkan dan dipenuhi oleh Pihak PT. SMS (Perseroda), terhadap saudara SM selaku Mantan Direktur Utama PT. SMS (Perseroda). Mulai dari gaji dan tunjangan, tunjangan perjalanan dinas, tunjangan kendaraan dinas, dan lainya,” ungkapnya.
Sementara Itu, Kepala Perwakilan BPKP Sumsel, Buyung Wiromo Samudro melalui Pengendali Teknis Bidang Investasi BPKP Perwakilan Sumsel, Adi Wibowo mengatakan pihaknya mengucapkan berterima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan oleh teman-teman SCW di Kantor BPKP Perwakilan Sumsel.
Adi mengungkapkan, bahwa permintaan audit ulang dari PT SMS itu tidak selalu langsung pihaknya terima, dan harus di ekspos dulu terkait dengan materi maupun tujuan audit tersebut.
“Kita akan melakukan kajian ulang atas permintaan surat dari PT SMS tersebut, dan kami berharap agar adanya mediasi yang baik dari semua pihak,” tandasnya.