INDODAILY.CO, PALEMBANG — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti turut memfasilitasi penerimaan dan penyaluran Zakat Fitrah & Fidyah di bulan suci Ramadhan.
Melalui panitia amil zakat di Masjid At-Taubah Lapas, zakat dari petugas dan warga binaan dikumpulkan dan disalurkan kepada golongan yang berhak menerima.
Ketentuan besaran zakat yang ditunaikan mengikuti standar yang ditetapkan BAZNAS Kab Musi Rawas, yakni berupa beras 2,5 kg atau uang tunai Rp 32.000, sesuai dengan harga bahan pokok di wilayah setempat. Adapun total zakat fitrah dan fidyah Masjid Attaubah Lapas Narkotika Muara Beliti sebesar Rp.4.788.000.
Lapas Narkotika Muara Beliti menyalurkan zakat fitrah dan fidya kepada Warga Binaan yang memenuhi kriteria khusus seperti Warga Binaan Lansia dan Disabilitas, Unit Pengumpul Zakat Masjid Agung Darusalam Kab Musi Rawas, dan panti asuhan LKSA Mardhotillah Kab Musi Rawas.
Kalapas, Ronald Heru Praptama menegaskan bahwa Zakat Fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim, termasuk petugas dan warga binaan. “Semoga penerimaan dan penyaluran Zakat Fitrah ini tidak hanya menjadi bentuk ibadah, tetapi juga membantu mereka yang membutuhkan serta meningkatkan kepedulian sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.
Zakat yang terkumpul akan disalurkan secara transparan dan diprioritaskan bagi yang berhak (mustahik).
Selain memberikan manfaat materi, kegiatan ini juga diharapkan menjadi sarana pembinaan spiritual bagi warga binaan selama menjalani masa pembinaan di Lapas. Langkah ini menunjukkan komitmen Lapas Narkotika Muara Beliti dalam membangun kepedulian sosial dan nilai-nilai keagamaan di lingkungan pemasyarakatan, sehingga momen Ramadhan dapat menjadi ajang berbagi dan memperkuat solidaritas antar sesama.