Rakor Bersama Pemda NTB, Menteri Nusron: Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD Hingga 300%

MATARAM – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak selalu harus dilakukan dengan menaikkan tarif pajak. Perbaikan tata kelola data justru menjadi kunci utama, khususnya melalui penyelarasan informasi pertanahan dan perpajakan yang selama ini masih berjalan terpisah di sejumlah daerah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyatakan, bahwa integrasi antara Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) terbukti mampu meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara signifikan.

“Integrasi antara NIB dengan NOP terbukti mampu meningkatkan penerimaan PBB hingga 300 persen tanpa menaikkan tarif. Peningkatan ini murni berasal dari perbaikan dan sinkronisasi data,” ujar Nusron saat memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/4/2026).

Kementerian ATR/BPN mencatat masih banyak ketidaksesuaian antara data bidang tanah dan data objek pajak di berbagai daerah. Kondisi tersebut menyebabkan potensi penerimaan daerah belum tergarap optimal, bahkan berisiko menimbulkan ketidakadilan dalam penetapan pajak.

“Selama ini banyak data yang belum sinkron antara pertanahan dan perpajakan. Akibatnya, potensi penerimaan tidak maksimal. Padahal, jika data terintegrasi, tanpa menaikkan tarif pun penerimaan bisa meningkat signifikan,” jelasnya.

Sejumlah daerah telah membuktikan dampak positif integrasi data ini. Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Sragen berhasil meningkatkan penerimaan PBB secara drastis setelah menyelaraskan data pertanahan dan perpajakan. Melalui sistem terintegrasi, setiap bidang tanah memiliki identitas tunggal sehingga meminimalkan duplikasi maupun kesalahan pencatatan.

Langkah serupa dinilai relevan untuk diterapkan di daerah lain, termasuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan memanfaatkan wilayah yang memiliki kesiapan data lebih baik sebagai proyek percontohan.

Selain meningkatkan PAD, integrasi data juga diyakini dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pertanahan dan perpajakan.

Ke depan, sinergi antara data pertanahan dan perpajakan diharapkan menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif, sekaligus menghadirkan sistem yang lebih adil bagi masyarakat. (*)

Pos terkait