JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong adanya harmonisasi aturan kawasan sempadan sungai bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti. Langkah ini bertujuan untuk menyatukan acuan penataan ruang dan pengelolaan sumber daya air antarinstansi, sehingga penanganan banjir dan penertiban bangunan di sempadan sungai dapat berjalan lebih efektif.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Kementerian PU, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
“Diharapkan dengan adanya rapat dengan Kementerian PU ini, pertama, kita melakukan harmonisasi peraturan. Peraturannya harus seragam. Satu peraturan tentang sempadan sungai yang disusun bersama, baik itu yang menjadi acuan di Kementerian PU cq. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, maupun di ATR/BPN,” ujar Menteri Nusron.
Rakor lintas kementerian ini digelar dengan latar belakang banyaknya bangunan, terutama di kawasan Jabodetabek-Punjur, yang berdiri di atas sempadan sungai, waduk, dan danau.
“Ada dua latar belakang kenapa pertemuan ini dilaksanakan. Pertama, karena banyaknya bangunan di atas sempadan sungai, waduk, danau, situ, dan sumber air lainnya yang berdampak pada banjir. Kedua, banyak petugas ATR/BPN yang tersangkut kasus hukum akibat menerbitkan sertipikat tanah di atas sempadan tersebut,” jelas Menteri Nusron kepada awak media usai Rakor.
Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa sempadan sungai termasuk kategori ‘common right’ atau hak bersama, yang tidak boleh dimiliki individu maupun diterbitkan sertipikat hak milik. Kawasan tersebut harus tetap berada di bawah penguasaan negara agar fungsi lindungnya terhadap ekosistem dan tata air tetap terjaga.
“Jadi di sempadan itu tidak boleh ada orang yang menyertipikatkan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut dari harmonisasi aturan ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan akan melakukan audit tata ruang, audit sertipikat, dan audit bangunan di sepanjang sempadan sungai dalam kawasan Jabodetabek-Punjur sebelum Januari 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi banjir dan pemulihan fungsi kawasan sempadan sungai.
Sementara itu, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti sepakat dengan Menteri ATR/BPN mengenai pentingnya harmonisasi peraturan antarinstansi.
“Saya setuju dengan harmonisasi peraturan supaya teman-teman di daerah tidak salah melaksanakannya di lapangan, dan meminimalisir multitafsir,” ucap Diana.
Rakor ini turut dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (*)























