INDODAILY.CO, SAROLANGUN — Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, sebanyak 205 warga binaan diusulkan menerima remisi umum dan dasawarsa ( pemberian di 10 tahun Sekali) tiga di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas.
Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Ahmad Fausan, mengatakan bahwa usulan remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku dan disiplin selama menjalani masa hukuman.
“Remisi hanya diberikan kepada yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Fausan, Rabu (10/8/2025).
Dari total 205 narapidana yang diusulkan, rinciannya terdiri dari 133 orang penerima Remisi Umum I (RU-I) PP 99 dan 69 orang penerima remisi umum reguler. Sementara itu, sebanyak 3 narapidana dewasa diusulkan mendapat Remisi Umum II (RU-II) yang berarti langsung bebas pada 17 Agustus mendatang.
Tak hanya itu, pihak Lapas juga mengajukan usulan Remisi Dasawarsa untuk 233 warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan.
A.Fausan menegaskan seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), tanpa biaya apapun.
“Kami pastikan tidak ada pungutan liar dalam proses ini. Semua berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, kalapas mengingatkan bahwa usulan ini belum final. Keputusan resmi pemberian remisi akan diumumkan pada 17 Agustus 2025.
“Kami minta warga binaan tetap menjaga perilaku dan serius mengikuti pembinaan. Ini momentum untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” pungkasnya.