INDODAILY CO, OGAN ILIR – Ratusan warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Indralaya Utara yang tergabung dalam Serikat Petani Pembaharuan Ogan Ilir menggelar Aksi Damai di lahan perkebunan karet yang di Klaim warga massa Hak Guna Usaha (HGU) PT. Gembala Sriwijya telah berakhir sejak tahun 2024 yang lalu.
Aksi Damai tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Aksi (Korak) Amirul Mukminin dan Koordinator Lapangan (Korlap) Bahalim mendesak PT. Gembala Siwijaya untuk segera mengosongkan lahan Desa yang masih di kuasai dan mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas tehadap PT. Gembala Sriwijaya yang tidak mengindahkan hak – hak masyarakat. Senin (27/10/2025).
Sebelumnya, massa aksi berkumpul dititik kumpul Lapangan Bola Kaki Desa Tanjung Baru, Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir. Kemudian bergerak menuju lahan yang dikuasai oleh PT. Gembala Sriwijaya yang berbatasan lansgung antara Desa Tanjung Baru dan Desa Payakabung Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir, Prov. Sumsel dengan menggunakan kendaraan roda dua jenis Sepeda Motor, dan membawa perlengkapan aksi seperti alat pengeras suara (Toa), serta Spanduk bertuliskan anatara lain : “Dilarang !!! Masuk tanpa izin / menduduki atau menempati tanah lahan yang bukan hak-nya berdasarkan ketentuan yang belaku. Ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun sesuai dengan Pasal 385 KUHP dan Pasal 551KUHP”,”Tanah Ini Milik Desa Tanjung Baru yang habis masa HGU dari PT. Gambala Sriwijaya tanggal 11 Desembar 2024 seluruh masyarakat Desa Tanjung Baru tidak menginginkan perpanjangan HGU”,”Kembalikan tanah hak milik warga Desa Tanjung Baru”,”Kami warga Desa Tanjung Baru tidak mau lagi d bodoh – bodohi”,”Harga mati bahwa kami masyarakat Tanjung Baru tidak mau perpanjangan kontrak” dan “Kami siap berjuang mempertahankan tanah hak milik warga masyarakat Desa Tanjung Baru”.
Setibanya dilokasi lahan yang diklim warga tersebut sejumlah massa aksi melakukan pemasangan Spanduk di Pos 1, 2 dan Pos 3 Perkebunan Karet PT. Gembala Sriwijaya sebagai bentuk penolakan warga Desa Tanjung Baru atas perpanjangan HGU PT. Gembala Sriwijaya di Desa tersebut.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Amirul Mukminin mengatakan, kami mendesak pihak PT. Genbala Sriwijaya untuk segara mengosongkan lahan Desa yang masih di kuasai “Sesuai keinginan masyakat” dan mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas tehadap PT. Gembala Sriwijaya yang tidak mengindahkan hak – hak masyarakat.
“Sebelumnya, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Pemprov. Sumsel, Pemda Ogan Ilir dan pihak Polres Ogan Ilir, termasuk pihak PT. Gebala Sriwijaya, namun tuntutan warga hingga saat ini belum terpenuhi. kami juga sudah pernah melakukan Aksi Damai di Kantor Bupati Ogan Ilir, namun hasilnya juga sama tidak ada tindak lanjutnya dari Pemerintah”bebernya.
Ia juga menyampaikan, bahwa kami juga sudah mengirimkan surat ke Presiden RI Pabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara RI, namun hingga saat ini surat tersebut belum juga ada jawaban.
“Kami meminta kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk segara memenuhi tuntutan warga Desa Tanjung Baru, dan meminta kepada pihak PT. Gembala Sriwijaya dalam kurun waktu 2 x 24 Jam untuk segara mengosongkan lahan Desa yang dikuasai. Jika tuntutan kami ini tidak diindahkan maka maka jagan salah kami jika kami melakukan aksi yang lebih besar lagi, serta melakukan pasangan Portal pada akses jalan yang ada”tegasnya.
Lebih lanjut Amirul mengatakan, kami semua yang ada disini siap mendukung dan menyukseskan program Presiden RI Prabowo Subianto dalam ketahanan pangan.
“Namun juga harus di perhatikan bahwa warga Desa Tanjung Baru, Kec. Indralaya Utara pekerjaannya mayoritas sebagai petani dan mereka tidak memiliki lahan sendiri untuk bercocok tanam, mereka bercocok tanam dengan cara menumpang atau menyewa lahan kosong pada orang lain”Bebernya.
Massa aksi diterima langsung oleh Asisten Lokasi 14 yang mewakili pihak Managemen PT. Gembala Sriwijaya.
“Saya akan menyampaikan tuntutan ini ke pimpinan. Mohon waktu 2 x 24 Jam untuk menunggu keputusan dari pihak manajemen. Saya juga pekerja, jadi tidak bisa memutuskan sendiri,” ujar Santo di hadapan massa.
Dukungan Tokoh Masyarakat dan BPD
Dalam orasinya, Basuki menyampaikan bahwa lahan eks-HGU tersebut seharusnya dikembalikan kepada masyarakat agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan ketahanan pangan di Wilayah Ogan Ilir.
Sementara itu, Sugeng meminta DPRD Ogan Ilir untuk turun tangan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Tanjung Baru.
“Kami berjuang murni untuk masyarakat dan masa depan anak – anak kami. Kami ingin kepastian hukum agar lahan ini benar – benar dikembalikan kepada warga,” ujarnya.
Halim, Ketua BPD Desa Tanjung Baru, menegaskan bahwa masyarakat akan terus mengawal proses ini.
“Mulai hari ini kami meminta PT. Gembala Sriwijaya menghentikan semua aktivitas di lahan warga. Kami akan melakukan pemantauan dan swiping agar tidak ada lagi kegiatan perusahaan di lokasi ini,” tegasnya.
Aksi Damai tersebut berlangsung dengan aman dan kondusif, dengan pengawalan dari aparat kepolisian setempat.























