INDODAILY.CO, PALEMBANG, INFO_PAS —- Suasana penuh syukur menyelimuti Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang pada hari ini, Sabtu (21/03).
Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenimipas Sumatera Selatan Nomor: WP.6.PK.01.02-078 tanggal 06 Februari 2026, Lapas Perempuan Palembang secara resmi melaksanakan Pemberian Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026.
Sebanyak 390 orang warga binaan dinyatakan memenuhi syarat dan resmi menerima pengurangan masa hukuman pada momentum hari besar keagamaan ini. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan sebagai wujud penghargaan negara atas perubahan perilaku dan kedisiplinan mereka selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Desi Andriyani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, terutama menunjukkan sikap baik secara konsisten.
> “Hari ini kami menyerahkan Remisi Khusus Idul Fitri kepada 390 warga binaan. Pemberian ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan apresiasi atas kesungguhan Ibu-ibu sekalian dalam mengikuti program pembinaan dan menaati aturan di Lapas. Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujar Desi.
Pelaksanaan pemberian remisi tahun 2026 ini dipastikan berjalan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan tanpa dipungut biaya apa pun (Nol Pungli). Hal ini sejalan dengan komitmen jajaran pemasyarakatan dalam memberikan kepastian hukum yang akuntabel bagi seluruh warga binaan.
Salah satu perwakilan warga binaan penerima remisi berinisial NA, mengungkapkan rasa harunya atas pengurangan masa pidana yang ia terima tepat di hari kemenangan ini.
> “Alhamdulillah, remisi ini adalah kado terindah bagi kami. Terima kasih kepada Ibu Kalapas dan seluruh petugas yang telah membimbing kami selama ini. Kami berjanji akan terus berkelakuan baik hingga tiba waktunya kembali ke keluarga nanti,” ungkap **NA** dengan mata berkaca-kaca.
Dengan diberikannya remisi kepada 390 orang tersebut, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang berharap dapat memicu semangat bagi warga binaan lainnya untuk terus berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Penyerahan remisi ini sekaligus menjadi bukti nyata transformasi pemasyarakatan yang mengedepankan hak asasi manusia dan pembinaan yang humanis.






















