INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Masih tingginya angka pelanggaran lalu lintas di Kota Palembang yang didominasi kendaraan bermotor.
Hal ini terlihat dalam razia yang dilakukan Satlantas polrestabes palembang di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Rabu 28 Mei 2025.
Dimana dalam razia kendaraan ini tidak lain dalam giat lintas sektoral Satlantas Polrestabes Palembang yang melakukan 78 tilang terhadap kendaraan motor dan 1 mobil.
Kasat lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta melalui Wakasat Lantas, AKP Soekiman didampingi Kanit Gakkum, AKP Ar Sikakum mengatakan, dalam giat yang dilakukan ini melibatkan anggota Pom TNI AD, Jasa Raharja, Bappenda, Dinas Perhubungan dan lainnya.
“Kita melihat dalam razia yang kita lakukan ini masih tingginya angka pelanggaran yang dilakukan pengendara baik sepeda motor maupun mobil,” ujarnya.
Dimana pelanggaran itu seperti menggunakan knalpot brong, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) kendaraan yang tidak sesuai hingga surat kendaraan yang tidak lengkap.
“Masih tingginya pelanggaran lalu lintas di Kota Palembang membuat kita tidak henti-hentinya mengingatkan kepada masyarakat untuk keluar berkendara agar membawa surat kendaraan,” akunya.
Bahkan juga TNKB harus sesuai dengan kendaraan yang digunakan tersebut, hal ini tidak lain untuk kepentingan mereka sendiri.
“Kita melakukan razia ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, tapi untuk mengingatkan kepada mereka pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas,” jelas Wakasat Lantas Polrestabes Palembang.
Untuk hasil penindakan sendiri yakni dilakukan tindakan terhadap 1 Unit mobil dan 27 kendaraan. Kemudian untuk kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat pendukung dalam berkendara ada sebanyak 50 lembar.
“Kita harapkan masyarakat dapat sadar dan mematuhi peraturan lalu lintas, agar hal ini sesama pengguna jalan nyaman dan aman dalam berkendara,” tandasnya.