Razia Pekat, Satpol PP Palembang Amankan 5 Pasangan Tanpa Status Menikah

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang kembali menggencarkan razia penyakit masyarakat (Pekat) dam disiplin rutin di sejumlah titik Kos-kosan, Penginapan hingga Hostel yang ada di Kota Palembang, Selasa (15/11/2022) dini hari.

Penginapan Naskah, Penginapan MM Maskarebet, Penginapan Fina, OYO Desilva, Penginapan Mulia, Penginapan Timur, Penginapan Sukabangun, Hostel Alex dan Wisma Jasmine @PTC. Dari sejumlah pantauan di lapangan mendapatkan 5 pasangan tanpa status.

Kepala Satuan Pol PP Kota Palembang, Drs Edwin Efendy M.Si melalui Plh Kabid PPUD Satpol PP Palembang, Bachtiar mengatakan, aksi razia pada malam ini bertujuan untuk menegakkan Perda nomor 44 tahun 2002, juncto nomor 13 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban (Trantibum).

Dikatakan Bachtiar, kemudian perda mengenai ke administrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan perda tentang pemberantasan pelacuran serta perda-perda yang lainnya.

“Karena masih banyak masyarakat yang berbuat kesalahan. Kemudian juga ada pendatang baru yang tidak memiliki kartu identitas atau KTP bersama pasangan,” ujarnya Bachtiar saat di wawancarai di ruangannya Senin (14/11/2022) malam.

Bachtiar mengatakan, dari kegiatan ini, pihaknya sudah mendapatkan 5 pasangan yang tanpa status.

“Jadi kita sidangkan tindak pidana ringan (Tipiring) dulu melalui sidang yustisi, bersama Hakim dari Kejaksaan dan ada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP Kota Palembang,” ucapnya.

Dikatakannya, upaya untuk mereka yang sudah berulang-ulang terkena sanksi, pihaknya kenakan denda lebih besar biar mereka jerah.

“Kami menyisir tiga Kecamatan yaitu, Sukarame, Ilir timur 1, kecamatan Ilir timur 3. Untuk jaminan denda mereka menurut peraturan daerah (Perda) itu berkisar Rp50 juta dan kurungan penjara 3 bulan tapi keputusan hakim paling rendah Rp500 ribu perorang,” tukasnya.

Pos terkait