Razia THM, 59 Orang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Palembang

Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang saat mengelar razia sejumlah tempat hiburan malam di Kota Palembang Sumatera Selatan, pada Jumat (23/05/2025) dini hari. Foto: Andre/indodaily.co

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang, dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal Pangihutan Manalu,
mengelar razia sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam razia tersebut petugas menyisir diantaranya Cafe Dairi, Cafe Indah dan Cafe RD yang berada di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Sukarami Palembang, pada Jumat (23/5/2025) dini hari.

Dari hasil tes urine yang dilakukan, seluruh pengunjung sebanyak 59 yang terjaring razia dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi diantaranya 47 orang laki-laki dan 12 orang wanita.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Narkoba Kompol Faisal Pangihutan Manalu mengatakan, bahwa dalam razia yang dilakukan ini diamankan 59 pengunjung cafe.

Bacaan Lainnya

“Kita berhasil mengamankan sebanyak 59 pengunjung cafe dari berbagai tempat di Palembang yang positif menggunakan Narkoba baik sabu maupun ekstasi,” ujar Kompol Faisal kepada sejumlah awak media pada Jumat (23/5/2025).

Dimana dari 59 pengunjung diamankan diketahui 47 kaki-Laki dan 12 orang wanita yang langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pendataan hingga dilakukan rehabilitasi.

Dalam razia yang dilakukan, ada beberapa sasaran di tempat hiburan malam yang bertujuan untuk meminimalisir adanya gangguan kamtibmas, dan mencegah terjadinya peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut yang berada di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

“Kegiatan Razia malam yang kita lakukan merupakan bukti komitmen Polri kepada masyarakat sebagai garda terdepan dalam mengantisipasi berbagai bentuk gangguan kamtibmas,” katanya.

Bahkan, kegiatan ini juga guna memerangi segala bentuk peredaran narkotika di berbagai tempat hiburan malam di Wilayah hukum Polrestabes Palembang.

“Untuk barang bukti yang kita temukan di lokasi yakni satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2 gram, satu bungkus plastik klip bening berisikan bubuk narkotika jenis pil ekstasi dan setengah butir narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan di lantai, meski identitas pemiliknya masih belum diketahui dan satu buah senjata tajam jenis pisau,” tuturnya.

Selanjutnya, 59 orang pengunjung yang positif narkoba akan menjalani rehabilitasi 47 pria dan 12 orang wanita.

Menurutnya, bahwa razia ini merupakan bukti komitmen Polri kepada masyarakat sebagai garda terdepan dalam mengantisipasi berbagai bentuk gangguan kamtibmas dan memerangi segala bentuk peredaran narkotika di berbagai THM di Wilkum Polrestabes Palembang.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku mereka akan direhab,” jelasnya.

Selain itu, katanya, pihaknya juga memastikan akan terus melakukan pemberantasan Narkoba dan Penyalahgunaannya agar peredarannya akan semakin menyempit.

Pos terkait