Redho Junaidi: Tak Ada Dasar Tunda Eksekusi, Klien Kami Pembeli Lelang yang Sah

Sebidang rumah mewah di kawasan elit Perumahan Garuda, Blok A17, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, kini tinggal selangkah lagi menuju eksekusi pengosongan.

INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Sebidang rumah mewah di kawasan elit Perumahan Garuda, Blok A17, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, kini tinggal selangkah lagi menuju eksekusi pengosongan.

Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (11/2/2026), resmi melakukan konstatering atau pencocokan objek sebagai tahapan akhir sebelum eksekusi dijalankan.

Objek yang menjadi sengketa adalah tanah seluas 331 meter persegi berikut bangunan permanen di atasnya, sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 11381 atas nama Aria Kurniawan.

Properti ini sebelumnya diagunkan ke bank dan berujung lelang setelah kredit dinyatakan macet.

Konstatering dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Palembang Nomor 3/Pdt.RL.Eks/2025/PN Plg tertanggal 3 Februari 2026, yang merujuk pada Risalah Lelang KPKNL Nomor 932/04.02/2024-1.

Bacaan Lainnya

Termohon Tak Hadir, Proses Tetap Jalan

Meski pihak termohon eksekusi tidak tampak di lokasi, proses pencocokan objek tetap berlangsung dengan pengamanan ketat.

Aparat kepolisian, petugas BPN, pihak kelurahan, hingga keamanan perumahan turut mengawal jalannya kegiatan.

Panitera Muda Perdata PN Palembang, Muhammad Afiuddin, menegaskan konstatering adalah tahapan lanjutan setelah aanmaning (teguran) tidak diindahkan.

“Termohon sudah dipanggil untuk memenuhi kewajiban secara sukarela, namun tidak dilaksanakan. Maka hari ini dilakukan konstatering sebagai persiapan eksekusi,” jelasnya.

Hasil pencocokan ini akan dilaporkan ke pimpinan pengadilan untuk menentukan jadwal pengosongan resmi.

Di sisi lain, kuasa hukum pemohon eksekusi, Redho Junaidi SH MH, menegaskan kliennya, Adjis, adalah pembeli sah melalui lelang negara.

“Klien kami membeli secara resmi melalui KPKNL dengan nilai Rp3 miliar dan telah memenuhi seluruh kewajiban hukum. Sertifikat pun sudah balik nama,” tegas Redho.

Ia menambahkan, berdasarkan hukum yang berlaku, pemenang lelang yang sah dilindungi sebagai pembeli beritikad baik.

Menurut Redho, upaya perlawanan dari pihak keluarga termohon sebelumnya telah kandas di pengadilan. Hakim menilai pihak yang mengajukan perlawanan tidak memiliki legal standing karena hanya mengantongi akta pengikatan hibah, sementara saat itu objek masih berstatus jaminan bank.

“Secara hukum sudah terang. Tidak ada lagi dasar untuk menunda eksekusi,” ujarnya.(Hsps)

Pos terkait