Reforma Agraria Buka Akses Warga Desa Nunuk Baru Kembangkan Usaha Ternak Domba

MAJALENGKA – Bagi warga Desa Nunuk Baru, kepemilikan sertipikat tanah bukan sekadar bentuk kepastian hukum, tetapi juga menjadi kunci penggerak ekonomi desa. Di tengah wilayah Kabupaten Majalengka yang luas, warga setempat berinisiatif membentuk usaha bersama bernama Pondok Domba Reforma Agraria.

Usaha ini tumbuh berkat pendampingan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka melalui program Kampung Reforma Agraria, dan mulai dikembangkan setelah warga memperoleh sertipikat tanah pada awal 2025.

“Pondok Domba ini berdiri bersamaan dengan keluarnya sertipikat tanah yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN. Di awal kami memulai dengan bantuan 10 ekor domba, dan setelah setahun jumlahnya kini lebih dari 20 ekor,” ujar Karjoyo (52), pengelola Pondok Domba Reforma Agraria.

Karjoyo menjelaskan, domba hasil ternak warga dibeli oleh Pemerintah Desa Nunuk Baru dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per ekor, tergantung bobotnya. Dengan sistem ini, pengelola memiliki kepastian pasar yang mendorong mereka terus mengembangkan usaha.

Menurut Karjoyo, keberadaan Kampung Reforma Agraria memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Program ini tidak hanya menghadirkan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga membuka peluang usaha dan jaminan pasar bagi warga.

“Alhamdulillah, masyarakat senang karena kami memang gemar beternak. Setelah setahun, jumlah ternak meningkat dan usaha berjalan lancar,” tambahnya.

Desa Nunuk Baru sendiri terletak di kawasan perbukitan Kabupaten Majalengka dan sebelumnya termasuk wilayah hutan. Melalui kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kehutanan, dan Pemerintah Kabupaten Majalengka, dilakukan proses Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Langkah ini kemudian dilanjutkan dengan program Redistribusi Tanah oleh Kementerian ATR/BPN pada November 2024, hingga akhirnya masyarakat Desa Nunuk Baru resmi menerima sertipikat tanah pada awal 2025.

Salah satu warga, Ahdi (56), turut merasakan manfaat program Reforma Agraria. Sebelum program hadir, ia hanya mengandalkan hasil tani jagung, padi, dan cabai. Kini, dengan ikut mengelola Pondok Domba Reforma Agraria, sumber penghasilannya meningkat dan membantu memperkuat ekonomi keluarga.

Melihat pengelolaan ternak yang semakin modern, masyarakat pun mulai menitipkan domba mereka untuk dirawat dan dijual melalui Pondok Domba.

“Terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka. Harapan kami, pemerintah dapat terus mendukung dengan menambah bantuan ternak agar usaha ini semakin berkembang,” tutur Ahdi. (*)

Pos terkait