KUPANG – Perubahan perlahan namun pasti mulai dirasakan warga Desa Baumata, Kabupaten Kupang, sejak Program Reforma Agraria dilaksanakan di wilayah tersebut. Program ini tidak hanya menyelesaikan persoalan batas dan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mendorong perubahan pola pikir masyarakat desa tentang pentingnya penataan aset dan akses dalam meningkatkan kesejahteraan.
Imanuel Kase (55), salah satu warga Desa Baumata, mengungkapkan bahwa sebelumnya ia ragu mengelola lahannya secara optimal karena tidak adanya kepastian batas dan status kepemilikan tanah. Setelah menerima sertipikat tanah melalui Program Reforma Agraria, ia kini merasa lebih tenang dan percaya diri.
“Saya bersyukur dengan adanya sertipikasi karena tanah menjadi aman dan jelas batas-batas bidangnya,” ujarnya.
Meski demikian, Imanuel berharap pemerintah terus hadir mendampingi masyarakat, khususnya para petani, melalui penyediaan sarana pendukung pertanian.
“Saya berharap tetap ada bantuan dari pemerintah, salah satunya pembangunan saluran irigasi yang bisa menjangkau lahan-lahan sawah,” tambahnya.
Perubahan tidak hanya terlihat pada kondisi fisik desa, tetapi juga pada sikap masyarakat terhadap program pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Kostan Humau, tokoh masyarakat Desa Baumata sekaligus Pembina Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat. Ia mengakui bahwa pada awal pelaksanaan program sempat terjadi penolakan dari sebagian warga.
“Awalnya ada penolakan karena selain sertipikasi, dilakukan juga penataan lokasi seperti pembangunan jalan akses dan irigasi yang dinilai mengurangi luas lahan,” jelas Kostan Humau.
Namun, pandangan tersebut berubah setelah masyarakat merasakan manfaat nyata dari program tersebut. Penataan aset melalui sertipikasi yang disertai penataan akses dan pemberdayaan, seperti pemberian bibit pisang cavendish, mulai memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi para petani.
“Warga kini sangat bersyukur karena pendapatan meningkat dan batas-batas tanah menjadi jelas,” ungkapnya.
Dampak positif Program Reforma Agraria di Desa Baumata juga dirasakan oleh jajaran Kementerian ATR/BPN yang terlibat langsung dalam pendampingan.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Salitha Santani, menuturkan bahwa keberhasilan program ini tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat serta peran tokoh lokal.
“Proses pendampingan sangat terbantu oleh keterlibatan warga, khususnya Bapak Kostan Humau yang aktif meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan sertipikasi tanah,” ujar Salitha.
Kini, Desa Baumata menjadi contoh bahwa Reforma Agraria tidak semata-mata berkaitan dengan legalitas tanah, tetapi juga mendorong perubahan cara pandang masyarakat dalam memanfaatkan ruang dan sumber daya. Dengan kepastian hukum, dukungan infrastruktur, serta pendampingan pemberdayaan, para petani mulai merasakan peningkatan penghasilan dan peluang ekonomi yang lebih luas.
Meski perubahan tidak terjadi secara instan, langkah-langkah yang telah diambil menunjukkan bahwa Reforma Agraria mampu menjadi pintu masuk menuju kesejahteraan yang lebih berkelanjutan bagi warga Desa Baumata. (*)






















