Rekaman Percakapan Viral, Lembaga Puskaptis OKI Akan Laporkan Kades Bulucawang

Ketua Lembaga Puskaptis Kabupaten OKI, Harry Putra
Ketua Lembaga Puskaptis Kabupaten OKI, Harry Putra

INDODAILY.CO, OKI – Lembaga Pusat Kajian Strategis Pemantau Kebijakan Badan Publik (Puskaptis) Kabupaten Ogan Komering Ilir, dalam waktu dekat akan melaporkan Kepala Desa (Kades) Bulucawang buntut beredarnya rekaman viral percakapan kades yang mendesak warga mengeluarkan sejumlah uang dan mengancam hubungan asmara tetap berlanjut.

Sebelumnya, beredar sebuah rekaman percakapan Kades Bulucawang, Kecamatan Kayuagung yang meminta sejumlah uang kepada warganya sendiri dengan modus untuk menyelesaikan suatu perkara, Kades Bulucawang menghubungi warganya diketahui berinisial W berstatus sebagai istri orang dan mempunyai anak, bukan hanya mendesak mengeluarkan sejumlah uang, Kades Bulucawang juga mengancam akan melaporkan warganya berinisial W tersebut ke Polisi apabila hubungan asmaranya tidak berlanjut.

Dilansir dari berita sebelumnya, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, meminta permasalahan ini untuk dipublikasikan karena merasa resah akan kebijakan kepala desa yang semena-mena kepada warganya sendiri.

“Dinda ini ada rekaman viral Pak Kades Bulucawang yang meminta jatah uwik-uwik ke warganya, tolong diberitakan. Warga tersebut istri orang sudah punya suami, jangan sampai menimpa warga-warga yang lain,” kata Sumber kepada Indodaily.co.

Dalam rekaman percakapan berdurasi 6 menit 56 detik itu telah beredar luas, sehingga menjadi sorotan salah satunya dari Lembaga Puskaptis Kabupaten OKI.

Ketua Lembaga Puskaptis Kabupaten OKI, Harry Putra menuturkan, pihaknya saat ini telah melakukan Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pengawas hukum internal Pemkab OKI.

“Tekait viralnya kasus kades bulucawang, kami sudah berkoordinasi dengan pihak aparat hukum. Secara lisan baik dengan pihak Kepolisian maupun pihak Inspektorat Kabupaten OKI. Tinggal lagi menyampaikan laporan resmi secara tertulis kepada pihak institusi hukum, untuk kelengkapan bukti rekaman akan kita sampaikan kepada penegak hukum,” tutur Harry kepada Indodaily.co, Senin, (03/04/2022).

Harry menjelaskan, adanya berita bantahan atau sanggahan itu merupakan hak yang bersangkutan pada intinya pihaknya tetap bersikap praduga tak bersalah. Terkait benar atau salahnya itu pada proses hukum, dugaan sementara kades bulucawang terindikasi perbuatan melawan hukum.

“Terkait bantahan ataupun sanggahan itu hak yang bersangkutan. Dan kita juga, bersikap praduga tak bersalah, bersalah atau tidak itu proses hukum yang nanti menentukan. Jelas dalam hal ini terindikasi adanya perbuatan melawan hukum,” tandasnya. (Ludfi)

Pos terkait