Rendi Saputra Diciduk, Pelaku Curanmor 100 Kali yang Resahkan Warga Palembang

Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus Pelaku, Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan aksi 100 kali.

INDODAILY.CO, PALEMBANG, — Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus Pelaku, Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan aksi 100 kali.

Pelaku bernama Rendi Saputra (31). Dimana diketahui bahwa aksinya itu dilakukan di wilayah Kota Palembang hingga membuat resah masyarakat.

“Aksi pelaku diketahui 100 kali melakukan pencurian sepeda motor setelah dilakukan pengembangan, dimana pelaku sendiri mengakui telah beraksi bersama 3 temannya mencapai 100 kali,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, Rabu (30/ 4/ 2025).

Dimana 100 aksi curanmor itu didapatkan 26 Laporan Polisinya dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang dan telah melakukan aksinya sejak 2023 lalu bersama ke-3 temannya yang masih DPO.

Aksi terakhir dilakukan pelaku bersama 3 temannya dengan korban Siti Nurhasanah di Jalan Ali Gatmir, Parkiran Agam Pisan Cafe, Kecamatan IT I Palembang, pada Kamis 25 April 2025 sekira pukul 14.20 WIB.

Bacaan Lainnya

Pada saat itu korban memarkirkan kendaraannya Honda BeAT nopol BG 3328 AEH di TKP dengan hanya terkunci stang. Dan saat akan pulang bekerja motor sudah raib.

Ketika melihat rekaman CCTV didapatkan bahwa motornya dibawa kabur para pelaku dan melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang. “Dari laporan itulah anggota kita berhasil menangkap pelaku yang berada di daerah Mariana, Kabupaten Banyuasin Sabtu 26 April 2025,” ungkapnya.

Sedangkan untuk ke-3 teman-temannya yang masih DPO, pihaknya telah mengantongi identitasnya yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Kita imbau bagi para DPO untuk menyerahkan dirinya, tapi jika nantinya dilakukan penangkapan para DPO ini melakukan perlawanan akan kita berikan tindakan tegas,” tegas Kapolrestabes Palembang

Atas perbuatannya, lanjut Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 7 tahun.

Pos terkait