Rugikan Keuangan Negara, Wilson Diancam Pasal Berlapis dalam Kasus Korupsi Batik

PALEMBANG, INDODAILY.CO — Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan seragam batik perangkat desa Sumatera Selatan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (9/12/25).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Wilson, mantan Plt. Kepala Dinas PMD Sumsel, yang diduga menjadi pengendali dalam pengaturan tender proyek bernilai miliaran rupiah.

Sidang dipimpin majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH. Sementara JPU Hery Fadlullah SH MH dan Romi Pasolini SH secara bergantian menguraikan rangkaian tindakan yang menyeret Wilson ke meja hijau.

Kasus ini bermula dari acara di Griya Agung pada 27 November 2020, ketika Gubernur Sumsel saat itu, Herman Deru, menjanjikan seragam batik untuk seluruh perangkat desa. Janji ini kemudian disampaikan Ketua PPDI Sumsel, Agus Sumantri, kepada Wilson.

Mendengar itu, Wilson meminta Agus menyusun proposal sebagai dasar permohonan pengadaan. Pada April 2021, proposal masuk dan pembahasan mulai bergulir.

Bacaan Lainnya

Dalam dakwaan, JPU memaparkan bagaimana Wilson meminta Agus membawa rekanan penyedia batik, Joko Nuroini, ke Palembang. Pada sisi lain, Wilson juga mencari referensi penjahit dan akhirnya bertemu Letty Priyanti, Direktur CV Arlet.

Sejumlah pertemuan dilakukan di berbagai titik, salah satunya di depan International Plaza Palembang. Dari pertemuan itu, Wilson disebut mengarahkan para rekanan menemui Kabid Pemerintahan Desa, Uzirman Irwandi, untuk membahas teknis pengadaan.

Tidak berhenti di situ, Wilson juga meminta perusahaan CV Arlet “dipinjamkan” agar bisa masuk sebagai peserta tender. Menurut Wilson, perusahaan dari luar Sumsel sulit memenangkan lelang sehingga CV Arlet dijadikan kendaraan untuk mengikuti proses.

Wilson disebut memanggil Priyo Prasetyo, selaku PPK proyek, dan menyampaikan bahwa CV Arlet akan menandatangani kontrak sementara pelaksana sebenarnya tetap Agus dan PPDI.

Tender pertama melalui LPSE gagal karena tidak ada penawaran masuk. Setelah terjadi revisi KAK, tender diulang. Pada tender ulang, CV Arlet dinyatakan lulus seluruh tahapan dan memenangkan proses negosiasi dengan nilai kontrak Rp2.559.783.600. Kontrak ini ditandatangani pada 3 November 2021 oleh Uzirman dan Letty Priyanti.

JPU juga mengungkap adanya kesepakatan fee 2,5 persen yang diminta Agus kepada Letty sebagai kompensasi penggunaan perusahaan.

Pada 29 November 2021, uang muka sebesar Rp694 juta cair ke rekening CV Arlet. Dana itu kemudian ditarik dan disetor ke rekening Mandiri milik Joko Nuroini sesuai perjanjian antara para pihak.Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel tertanggal 23 Februari 2024, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp871.356.000.

JPU menegaskan bahwa rangkaian tindakan tersebut dilakukan di luar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta mengandung persekongkolan antara Wilson dan para rekanannya.

Wilson kini dijerat dengan dakwaan alternatif:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP

Terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi maka Sidang akan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(Hsyah).

Pos terkait