Satgas PEN Sosialiasi Pencegahan Tipikor ke Jajaran Polda Sumsel

Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol  Rudi Setiawan SIK SH MH saat konferensi pers, Selasa (13/9) di depan pintu lobi utama gedung presisi Polda Sumsel
Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol  Rudi Setiawan SIK SH MH saat konferensi pers, Selasa (13/9) di depan pintu lobi utama gedung presisi Polda Sumsel

INDODAILY.CO, PALEMBANG | Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Mabes Polri melakukan sosialiasi pencegahan tindak pidana korupsi, dan pengelolaan anggaran penanggulangan Covid 19 di Sumatera Selatan kepada jajaran Polda Sumsel, Selasa (13/9).

Menurut Ketua Satgas PEN, Brigjen Pol Tubagus Ade Hidayat SIK MSos Satgas PEN ini yang dicapai adalah menyakinkan bahwa program pemerintah yang disalurkan kementerian   berjalan dengan baik.

Sementara itu, Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol  Rudi Setiawan SIK SH MH mengatakan kegiatan ini sebagai wahana untuk menambah wawasan dalam aktivitas penggunaan dana Covid-19 baik terkait penanggulangan, pencegahan dan lainnya.

“Pihak Polda bersama pihak Bareskrim Polri khususnya Satgas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, dari Pemerintah Provinsi Sumsel dan dari perwakilan BPKP hadir di dalam kegiatan pemantapan terhadap kebijakan pemerintah untuk pencegahan tindak pidana korupsi mengkhususkan lagi di dalam pengelolaan anggaran penanggulangan Covid-19 di Sumatera Selatan,” kata dia saat konferensi pers di pintu lobi utama Gedung Presisi Polda Sumsel.

Rudi menambahkan kegiatan itu untuk meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum dari polda, polres jajaran hingga tingkat  kabupaten/kota  di Sumsel, dan BPKP agar bisa bersinergi dan berkolaborasi mengedepankan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

Saat konferensi pers, Wakapolda didampingi Ketua Satgas PEN Mabes Polri, Brigjen Pol Tubagus Ade Hidayat SIK MSos, Kepala Posko PEN KBP Rudi Heru Susanto SH MH,   Inspektorat Provinsi Sumsel Bambang Wirawan SE MM Ak CA, Korwas investigasi II selaku BPKP Perwakilan Sumsel Amhad Fauzi dan beberapa PJU Polda Sumsel.

“Kegiatan ini diikuti oleh Apip jajaran kabupaten kota 17 kabupaten/kota dan penegak hukum yaitu Kasat Reskrim beserta Kanit Tipikor masing-masing,” tambah dia. (MRF)

Pos terkait