INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Satlantas Polrestabes Palembang akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hand Held dalam upaya penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.
Hal ini dikatakan oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta melalui Wakasat Lantas, AKP Sayyid Malik Ibrahim, STrK., MIK dalam press release, Jumat (30/1/ 2026).
“Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa ETLE Hand Held ini sendiri akan diberlakukan pada 2 Februari 2026 mendatang,”jelas Wakasat Lantas Polrestabes Palembang.
Ia menturkan, bahwa ini merupakan inovasi terbaru Korlantas Polri melalui Ditlantas Polda Sumsel yang diterapkan Satlantas Polrestabes Palembang dalam penegakan hukum lalu lintas di Palembang.
Dimana saat ini Polri telah mengoptimalkan ETLE Hand Held sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas.
Wakasat Lantas Polrestabes Palembang menuturkan, bahwa ETLE Hand Held merupakan perangkat elektronik berupa kamera digital yang digunakan oleh petugas di lapangan untuk merekam secara langsung pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.
Seluruh proses penindakan dilakukan tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga meminimalisir potensi penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan publik.
Adapun jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui ETLE Hand Held antara lain tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara.
Kemudian tidak menggunakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari satu, serta pelanggaran kasat mata lainnya yang membahayakan keselamatan.
Mekanisme penindakan dimulai dari perekaman pelanggaran oleh petugas, kemudian data tersebut diverifikasi melalui sistem back office ETLE. Setelah dinyatakan valid, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.
Selanjutnya, pemilik kendaraan diberikan kesempatan untuk melakukan konfirmasi dan penyelesaian denda melalui mekanisme yang telah ditentukan.
“Kami tegaskan bahwa tujuan utama penerapan ETLE Hand Held bukan semata-mata untuk menindak, melainkan sebagai upaya edukasi dan pencegahan,”katanya.
Hal ini agar masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan lalu lintas di Kota Palembang dapat ditekan.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sadar dan selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya sangat mengharapkan ETLE Hand Held ini dapat membuat pengendara disiplin hingga mampu menekan angka kecelakaan di wilayah Polrestabes Palembang.
Khususnya dapat mematuhi peraturan lalu lintas yang ada, ETLE Mobile Hand perangkat yang modern untuk menangkap capture pelanggaran lalu lintas yang real-time.
“Jadi data yang tertangkap dari ETLE Mobile Hand ini akan terintegrasi langsung dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-Nas), sehingga ini dilakukan secara digital bahkan terstandar secara nasional,” tegasnya.
Sehingga, lanjut AKP Sayyid Malik Ibrahim pihaknya menjamin transparansi, akuntabilitas, hingga juga kepastian hukum bagi masyarakat






















