INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Personel Satlantas Polrestabes Palembang mengamankan 2 pengendara motor kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Yang dibuang oleh seorang pelaku, namun ketahuan sehingga barang bukti 1 buah klip bening berisikan sabu dengan berat bruto 0,24 gram didapatkan sebagai barang bukti.
Peristiwa ini sendiri terjadi di Pinggir Jalan Kolonel H. Burlian, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang, Jumat 13 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB.
Kemudian oleh anggota Satlantas Polrestabes Palembang diserahkan ke Unit 6 Satres Narkoba Polrestabes Palembang untuk pelaku beserta barang bukti yang diamankan.
Untuk identitas para pelaku yakni Firmansyah (42) warga Jalan Perindustrian 2, Lorong Sawit, Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Dan Dedi Irawan (45) warga Jalan Pengadilan Tinggi, Lorong Pengadilan Tinggi, Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta.
“Benar adanya tangkapan 2 orang pelaku yang kedapatan menyimpan barang haram jenis sabu oleh anggota kita,” ujarnya.
Dimana saat itu anggota satlantas Polrestabes Palembang melakukan patroli dari simpang bandara ke arah Punti Kayu.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) melihat 2 orang pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm.
Kemudian anggota Satlantas Polrestabes Palembang melakukan pemberhentian kepada kedua orang pengendara sepeda motor yang tidak memakai helem.
“Selanjutnya anggota kota melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan terhadap kedua orang pengendara tersebut,” katanya.
Pada saat pemeriksaan anggota Satlantas Polrestabes Palembang mencurigai terhadap pengendara tersebut selanjutnya melakukan pemeriksaan pakain dan badan pelaku.
Dan dintemukan 1 paket narkotika jenis sabu di tangan kanan pelaku Firmansyah yang sempat di buang di bawah tempat pelaku berdiri.
Pasal yang dikenakan kepada para pelaku Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika






















