INDODAILY.CO, PALEMBANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang bersama dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII dan TNI-Polri bongkar bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas gorong-gorong milik H Paul.
Penertiban tersebut berlangsung di Jalan KH. Azhari, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Kamis (07/07/2022) siang.
Kasat Pol PP kota Palembang, Drs Edwin Effendi M.Si didampingi Kabid OPS Pol PP Palembang, Cherly Panggar Besi mengatakan pihaknya menindaklanjuti surat tembusan yang dilayangkan oleh dinas PUPR terkait bangunan liar yang sudah diberikan peringatan pertama dan peringatan kedua.
Dikatakan Cherly, kepada yang bersangkutan H Paul untuk segera membongkar secara mandiri bangunan liar tersebut, karena bangunan ini tanpa izin yang berdiri di atas sungai keduren.
“Sehingga sampai dengan surat pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan meminta waktu selama 2 bulan sampai dengan akhir bulan Mei 2022. Sehingga hari ini kami melakukan pembongkaran yang dilakukan oleh pemerintah kota Palembang melalui Bidang SDA dan Irigasi Dinas PUPR dan Pol PP kota Palembang melalui bidang tibum,” ujar Kabid Ops Satpol PP Palembang.
Cherly menuturkan bahwa Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) sangat konsen dengan mafia-mafia tanah. Pihaknya juga akan membantu proses penelitian lebih lanjut dari SDA terkait lahan tersebut.
“Kita akan panggil yang bersangkutan dan mungkin juga sepanjang sungai yang memang di menjadi prioritas dari bidang SDA mana-mana saja bangunannya. Kita akan backup dengan memanggil yang bersangkutan untuk diteliti dokumen-dokumen kepemilikannya yang pasti,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Sub Koordinator OP WWBSS VIII, Ludfi mengatakan memang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air bahwa setiap perorangan atau badan usaha harus ada izin untuk memanfaatkan badan sungai.
“Kalau tidak memiliki izin maka dia akan dikenakan sanksi. Sanksinya bisa di pidana dan denda, untuk pidana bisa di hukum 3 tahun penjara dan denda senilai Rp 5 miliar,” tukasnya