Satpol PP Palembang Sita Puluhan Miras di Warung Simpang BLK

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Puluhan minuman keras (miras) berhasil disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, di warung Simpang BLK, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (15/06/2022) malam.

Kasat Pol PP Palembang, Drs. Edwin Effendy M.Si mengatakan pada malam hari ini pihaknya memeriksa beberapa warung yang masih menjual minuman keras tanpa izin. Sehingga pihaknya langsung mengamankan puluhan miras tersebut ke kantor Satpol PP Palembang.

Dikatakan Edwin, bahwa pihaknya menegakkan Peraturan (Perda) No 11 tahun 2006 tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol (Miras_red).

“Alhamdulillah, ada puluhan botol minuman keras yang kita amankan dan beberapa jerigen tuak. Akan tetapi, untuk minuman jenis tuak langsung kita buang ke selokan,” ujar Kasat Pol PP Edwin kepada indodaily.co, Rabu (15/06/2022) malam.

Edwin menyebut, untuk upaya selanjutnya pihaknya akan segera melakukan sidang Justice kepada para pelanggar di kantor Satpol PP kota Palembang.

Bacaan Lainnya

“Untuk barang bukti miras yang kita amankan, akan kita musnahkan masal,” tandasnya.

Pos terkait