INDODAILY.CO, MUBA — Terkait maraknya pengedaran Narkoba jenis Sabu-sabu di Dusun V Bukit indah, Kecamatan Pelakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
Kapolres Muba AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Agung Wijaya Kesuma langsung melakukan penyelidikan. Alhasil anggota Satres Narkoba berhasil meringkus seorang pengedar Narkoba jenis Sabu yakni Iwabi Bin Zaini (Alm) (37) pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira jam 15.00 Wib, Rabu (14/12/2022).
Selanjutnya, secara rinci Petugas menerangkan paket tersebut berupa 2 buah plastik klip bening, 1 buah plastik warna putih, 3 (tiga) buah cangkir plastik warna hijau dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), serta 1 unit Hp merk Realme warna hitam dengan No. Simcard : 082268373920, No. IMEI : 868780050272259.
Lebih lanjut, Pelaku juga ketika ditanya mengakui barang tersebut adalah miliknya, dia seorang pengedar. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasalĀ 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika.