Satres Narkoba Polrestabes Palembang Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 4Kg

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kompol Faisal Pangihutan Manalu dan kanit Ipda Eeng Saptahari, SH saat press release di Mapolrestabes Palembang, pada Kamis 6 November 2025. Foto: Andre/indodaily.co

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Satres Narkoba unit 2 Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Palembang yang merupakan jaringan Aceh.

Dimana mengamankan kurir Sabu yang bertugas mengantarkan barang dari Aceh ke Kota Palembang, dengan barang bukti diamankan berupa sabu seberat 4.134 gram yang dibungkus kemasan teh Cina merk Guanyiwang.

Untuk para tersangkanya diketahui bernama M. Akhyar (28) dan Ikhwan (32) warga Provinsi Aceh yang ditangkap di salah satu hotel di Palembang dengan nomor kamar 212 pada Senin 10 November 2025.

Hal ini diterangkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kompol Faisal Pangihutan Manalu dan kanit Ipda Eeng Saptahari, SH saat press release di Mapolrestabes Palembang, pada Kamis 6 November 2025.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kompol Faisal Pangihutan Manalu dan kanit Ipda Eeng Saptahari, SH saat melakukan press release di Mapolrestabes Palembang, pada Kamis 6 November 2025. Foto: Andre/indodaily.co

“Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari informasi dari masyarakat pada Ahad 2 November 2025 yang menerangkan 2 orang laki-laki asal Aceh membawa barang haram,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono.Kemudian anggota Satres Narkoba unit 2 Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapatkan tersebut, sehingga pada Selasa 4 November 2025 anggota melakukan pemantauan di salah satu hotel di Palembang.

Bacaan Lainnya

Sehingga pada Senin 10 November sekira pukul 10.00 WIB, anggota pun melakukan penggerebekan di kamar 212 di salah satu hotel yang ada di Palembang.

“Setelah itu, anggota Satres Narkoba kita melakukan penggeledahan ditempat para tersangka ini menginap dan didapatkan barang bukti sabu tersebut,” katanya.

Selain barang haram itu, katanya turut diamankan tas ransel, 1 unit ponsel merek Tecno Spark, 1 unit ponsel merek Redmi Note 9 pro.

“Kita mendapati bahwa ke-2 orang ini merupakan kurir dari jaringan Aceh,” ungkap Kapolrestabes Palembang.

Mereka mendapatkan perintah untuk melakukan pengantaran barang haram ini ke Palembang, yang mana barang ini didapatkan dari Leman untuk dibawa dan edarkan di Kota Palembang atas perintah Saruk.

“Dari keterangan para tersangka ini didapatkan bahwa awalnya mereka melakukan pengiriman barang ke Pekanbaru, kemudian mendapatkan perintah untuk mengantarkan barang ke Palembang,” akunya.

Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman penjaranya mati atau pidana seumur hidup.

“Dari ungkap kasus yang dilakukan anggota Satres Narkoba kita ini, berhasil menyelamatkan anak bangsa mencapai 16.000 jiwa terselamatkan.

Sementara itu, tersangka M. Akhyar mentukan, bahwa ini berawal perkenalannya dengan Leman di Jakarta selama 3 bulan, kemudian diajak untuk melakukan pengantaran barang tersebut dari Aceh.

“Saya lantas ke Aceh menggunakan uang pribadi saya, setelah itu mendapatkan perintah untuk mengirimkan barang ke Pekanbaru. Setelah di Pekanbaru mendapatkan telepon untuk mengantarkan barang lagi ke Palembang,” bebernya.

Menurut pengakuan pelaku, untuk upahnya sendiri, katanya 1 Kilogram (Kg) sabu ia mendapatkan upah sebesar Rp10 juta. Tapi di Palembang gagal karena tertangkap polisi.

“Saya nekat melakukan hal ini karena terlilit hutang,” tandasnya.

Pos terkait