INDODAILY.CO, PALEMBANG — Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang unit I pimpinan Kanit IPTU Dian Idaman bersama Unit Reskrim Polsek IT I, Palembang, berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu – Sabu (SS) dalam jumlah cukup besar 9,540 kilogram (kg).
Barang bukti sabu-sabu tersebut kedapatan dari tangan tersangka Muhammad Erlangga Fitriansyah (28) warga Jalan Beringin Raya, Kelurahan IT III, Palembang, pada Senin (7/8/2023) sekira pukul 14.30 WIB lalu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry dan kapolsek IT 1 Kompol Ismail mengatakan, pengungkapan yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang bersama Polsek IT I bermula mendapatkan informasi masyarakat, lalu anggota melakukan penyelidikan dan pembuntutan.
“Saat tersangka mengendarai sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, di Jalan Sukabangun II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, digeledah ditemukan barang bukti (BB) 1 bungkus narkotika diduga Sabu seberat 1 kilogram didalam jok motor. Lalu, dikembangkan ke TKP ke 2 di rumah orang tua tersangka di Jalan Sukabangun II, Soak Simpur, Kecamatan Sukarami, ditemukan 2 bungkus diduga Sabu seberat 2 kilogram. Dan dikembangkan di TKP ke 3 di daerah sekip dengan BB sebanyak 6 kilogram,” jelas Harryo saat gelar Press Release di Mapolrestanbes Palembang, Selasa (15/8/2023).
Lanjutnya, tersangka Erlangga merupakan Pengedar dan sudah diamankan bersama Satu unit sepeda motor jenis Honda Vario dan dua unit handphone.
“Setelah dilakukan penimbangan secara benar Sabu yang awalnya diduga 9 kilogram benarnya seberat 9,540 kilogram. Tersangka di Sangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Masih kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono, bahwa kota Palembang menjadi hilir atau sasaran peredaran Narkoba.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada tim yang sudah mengungkap kasus peredaran Narkoba ini, namun tidak sampai disini. Kita akan terus melakukan pengungkapan, tentunya meminta bantuan baik warga atau masyarakat yang memberikan informasi akan kita analisa dan kembangkan,” katanya.
Lebih jauh dikatakan Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa, tersangka merupakan jaringan dan mendapatkan informasi dari pulau Jawa. Sabu tersebut masuk dari daerah Aceh, yang berasal dari luar Indonesia. Masuk dari wilayah barat laut pulau Sumatera.
“Namun, pengendali dari pulau Jawa. Informasi yang kita peroleh diduga peredaran ini dikendalikan seorang napi yang berada didalam salah satu sel dan itu sedang kita kembangkan. Kedepan kita akan bekerjasama dengan lapas dibawah kanwil hukum dan ham akan mencoba melakukan kegiatan pengawasan terhadap napi – napi,” pungkasnya.
Ditempat sama, tersangka Erlangga mengatakan, dalam 1 kilogram mengedarkan Sabu diupah sebesar Rp5 juta.
“Baru pertama kalinya, barang didapat dari AD dan janjian bertemu di kawasan Jalan Sukabangun II, rencananya akan diedarkan di Kota Palembang,” katanya menyesal.